Hukum dan Kriminalitas

Fakta Baru Muncul, Terdakwa Tambang Ilegal Arny Bantah Dapat Gaji dari Koperasi

Fakta Baru Muncul, Terdakwa Tambang Ilegal Arny Bantah Dapat Gaji dari Koperasi
Situasi lanjutan sidang

Minahasa, BeritaManado.com — Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa kembali melanjutkan sidang kasus dugaan mafia tambang di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara.

Sidang berlangsung pada Senin (23/10/2023) siang dengan menghadirkan para terdakwa, yaitu Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku.

Agenda sidang kali ini menarik, yaitu mendengarkan keterangan saksi mahkota atau para terdakwa saling memberikan kesaksian.

Pada kesempatan pertama, dihadirkan Donal Pakuku dan Sie You Ho.

Sejumlah fakta pun terungkap,  di mana Donal mengaku telah lama mengenal terdakwa lain yaitu Arny Christian Kumolontang.

Kata Donal, Arny memang dikenal sebagai salah satu pengusaha besar di Ratatotok.

Namun, Donal kemudian memberi serangan bagi Arny lewat kesaksiannya, diantaranya Arny yang belasan tahun menjabat Komisaris di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) tapi belum ada pekerjaan di sana.

“Gaji karyawan PT BLJ juga tidak pernah terbayarkan, banyak karyawan menuntut gaji tidak terbayarkan,” kata Donal.

Serangan Donal kemudian terhenti saat Majelis Hakim mempertanyakan terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan sementara izin Rencana Kerja Anggaran (RKAB) dan izin Kepala Teknis Tambang (KTT) PT BLJ belum dikeluarkan Kementerian ESDM.

Donal yang tidak bisa berkata lebih banyak menjawab jika dirinya yakin RKAB akan keluar.

Sementara, Donal mengaku dirinya yang memperkenalkan Sie You Ho kepada Arny sebagai investor.

“Saya kemudian mempertemukan Pak Arny dengan Pak Yuho (Sie You Ho) sebagai investor, selanjutnya mereka ketemu dengan Zhao Chang sebagai direksi katanya untuk menjual saham PT BLJ,” jelas Donal.

Fakta baru kembali muncul dari penjelasan tersebut, di mana dari pertemuan keduanya, kemudian terjadilah kesepakatan untuk mendirikan koperasi.

Donal mengungkapkan, nama koperasinya yaitu Koperasi Tambang Emas Ratatotok pada tahun 2020.

Kesaksian selanjutnya datang dari Sie You Ho, di mana dirinya menceritakan awal mula pertemuan

Sementara itu, saksi Sie You Ho dalam kesaksiannya menjelaskan awal mula bertemu dengan terdakwa Arny.

Sie You Ho mengaku, dirinya dikenalkan oleh Donal di Ancol Jakarta.

Sejak awal pertemuan, mereka memang sudah membicarakan soal kerja sama tambang.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara