Yuho juga menjelaskan, terdakwa Arny kekurangan dana untuk mengelolah tambang di Ratatotok.
“Pada bulan Agustus 2019 kita ketemu di Megamas Manado. Pak Arny katakan ke saya, poli mining boleh kerja sama, saya minta ke Zhao Chang sebagai direktur utama mau bikin surat kuasa tapi mau pulang ke cina dulu, jadi sampai sekarang tidak pernah ada surat kuasa,” tutur Sie You Ho.
Atas segala serangan yang ditujukan kepadanya, Arny pun menyampaikan bantahannya.
“Majelis hakim, uang Rp10 juta itu bukan gaji. Uang itu saya gunakan untuk tambahan biaya operasional,” kata terdakwa Arny Christian Kumolontang.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu terpaksa di tunda karena saksi ahli dari Kementerian ESDM berhalangan hadir baik secara langsung maupun virtual.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/10/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Sie You Ho dan Donal Pakuku dari UGM Yogyakarta.
(***/srisurya)
