Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado mengundang tiga pimipinan SKPD Pemerintah Kota Manado yang terkait dengan penggunaan anggaran penanganan COVID-19, Rabu (6/5/2020).
Tiga pimpinan SKPD tersebut yakni Kaban Keuangan dan Aset Daerah Jonly Evans Tamaka, Kadis Sosial Sammy Kaawoan dan Kadis Kesehatan dr. Ivan Sumenda Marthen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono SH, MH menjelaskan maksud dan tujuan dari pertemuan ini.
“Kami mengundang mereka sesuai dengan tugas kami untuk mengawal dana recofusing terkait penanganan pandemi COVID-19 khususnya di Kota Manado,” kata Maryono kepada BeritaManado.com di ruang kerjanya usai membuka rapat tersebut.
Selanjutnya Ia menegaskan hal-hal terpenting sebagai koreksi dalam pengawalan dari penggunaan dana COVID-19.
“Jangan sampai dana-dana itu tidak sampai atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Kajari.
Kajari mengungkapkan alasan pengawalan dana tersebut yang menurutnya sangat besar jumlahnya.
“Karena dana tersebut relatif sangat besar kemudian sangat riskan karena semuanya sangat terburu-buru dan tidak meluluh berasal dari satu sumber. Ini ada yang bersamaan tapi sumber dananya berbeda,” bebernya.
Kajari selanjutnya menyebutkan ada empat sumber dana yang harus dikawal penggunaannya.
“Sumbernya ada 4, dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Kota dan Anggaran Dana Desa atau Kelurahan,”
Melihat indikasi kemungkinan untuk itu menurutnya perlu pengawalan dari Kejari dalam pengelolaan dana tersebut.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai 1 kegiatan pertanggungjawabannya ada 4, ini tugas kami untuk mengawal,” tukasnya.
Kajari berharap jangan sampai ada pemotongan dana seperti BLT yang terjadi didaerah lain.
“Kami berharap hal demikian tidak terjadi di Kota Manado oleh karena itu kami berkepentingan mengawal agar dana tersebut tepat sasarannya tepat penggunaanya dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” ungkap sosok pria yang selalu ramah dengan awak media.
(BennyManoppo)