Manado, BeritaManado.com – Kejaksaan Negeri Manado kembali menerima pengembalian uang negara senilai Rp1.259.929.287, Senin (8/3/2021).
Kepada BeritaManado.com Kajari Manado Maryono SH, MH menyebutkan rincian uang milik negara tersebut.
“Pertama perkara tipikor di BRI sebesar Rp559.929.287, kedua sebesar Rp500.000.000 merupakan pembayaran tahap II denda kurang bayar IMB dari PT Lagoon dan ketiga tindak pidana pembayaran bea cukai sebesar Rp200.000.000,” kata Maryono.
Maryono mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik sehingga dapat uang negara tersebut dapat dikembalikan.
“Terima kasih kepada rekan-rekan, semoga dengan uang ini membantu perekonomian di Manado,” ujarnya.
Ditambahkan, usaha penyelamatan uang negara tersebut sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung RI.
“Kejari Manado sesuai amanat Jaksa Agung RI berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.
Maryono mengungkapkan, penerimaan uang negara tersebut adalah kado terindah diakhir masa jabatannya sebagai Kajari Manado.
“Saya akan segera pindah tugas ditempat lain, semoga ini menjadi berkah dan dapat memacu rekan-rekan untuk lebih baik lagi,” imbuhnya.
Terakhir Maryono menyampaikan pesan kepada para wartawan.
“Kepada insan pers tetap kawal agar kami tidak kemana-mana,” tandasnya.
Pada Rabu (10/4/2021) besok, jabatan Maryono sebagai Kajari Manado akan digantikan Ester Patricia Tiarlan Sibuea, SH yang sebelumnya menjabat Kasubdit Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang bukti Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).
(BennyManoppo)