
Manado, Beritamanado.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan mantan Plt Kadis LH Kota Manado berinisial TJM serta dua pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator yang merugikan negara Rp. 9,69 miliar.
“Selain mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup berinisial TJM, ada AA selaku direktur PT Atakara Naratama Mitra dan FRS selaku Direktur CV. Jaya Sakti,” ujar Kajari Manado Wagiyo,SH, MH melalui Kasi Pidsus, Evan Sinulingga, SH, MH pada Selasa (18/02/2025) sore.
Perlu diketahui, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi, yakni pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dugaan tipikor tersebut terjadi pada tahun 2019, saat dinas lingkungan hidup Manado mengadakan mesin penghancur sampah medis dan umum yang dananya berasal dari APBD Perubahan Manado tahun 2019,” jelas Mantan Kacabjari Dumoga itu.
Oknum Plt Kadis Lingkungan Hidup tersebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengganggarkan dana sebesar Rp12,4 miliar dengan rincian satu unit incinerator medis sebesar Rp 1,2 miliar dan 4 unit sebesar Rp11,2 miliar.
Paket kegiatan itu telah melanggar ketentuan Perpres no.16 Tahun 2018.
“Plt Kadis tersebut memaksakan penunjukan langsung penyedia atau pelaksana barang dan jasa yang sudah pernah ikut tender dimana sebelumnya telah pernah dinyatakan gagal pada tahap evaluasi teknis serta kontrak yang tak sesuai,” kata Kasipidsus Evan Sinulingga.
Lanjut, kontrak yang telah terlaksana tersebut seharusnya terdapat surat perjanjian namun pada kenyataan hanya menggunakan surat perintah kerja dan penunjukan penyedia yang tidak memiliki mesin incinerator ramah lingkungan.
“Harusnya ada bukti register pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lebih parah lagi incinerator yang telah rusak tersebut belum mempunyai izin pengoperasian dan belum pernah dilakukan diuji emisi serta tidak terdapat bukti yang menyatakan incinerator umum dan medis telah diuji emisi. Kini Incenerator tersebut telah rusak dan tidak memberikan manfaat serta menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah,” tutupnya.
(Horas Napitupulu)