Manado, BeritaManado.com– SK alias Sam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bansos ikan kaleng dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manado, Rabu (4/10/2024) malam.
Dengan mengenakan rompi merah muda, SK yang merupakan mantan kepala dinas sosial Kota Manado periode tahun 2020 tersebut diangkut menggunakan mobil tahanan Kejari Manado sekitar pukul 20.10 WITA.
SK sendiri diperiksa oleh pihak Kejari Manado hampir sekitar 8 jam, setelah masuk ruangan pemeriksaan penyidik Pidana Khusus sekitar pukul 11.45 WITA.
Didampingi kuasa hukumnya, sesaat sebelum diantar ke Rutan, SK dihadapan sejumlah wartawan yang menunggu sejak pagi, mengaku pihak kejari tidak menemukan sepeserpun uang yang dikorupsi olehnya.
“Tidak ditemukan sesen pun saya korupsi, bisa dicek ke Kasi Pidsus,” ujarnya.
Dia juga berkelakar bahwa dirinya tidak melakukan tindakan korupsi sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya.
“Saya hari ini dipenjara untuk tindak pidana yang tidak saya lakukan,” ujar SK sambil menunjukkan kedua tangan yang telah diborgol.
Terkait pernyataan SK tersebut, Kejari Manado Wagiyo usai SK dibawa ke Rutan Kelas IIA Manado kepada awak media mengatakan terkait tindak pidana korupsi salah satu unsurnya adalah menguntungkan orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum.
“Jadi tidak bisa berlindung, apalagi status beliau (SK) pada saat pengadaan ini dilakukan adalah selaku KPA sekaligus PPK,” jelas Wagiyo.
Terkait kerugian negara Wagiyo menyebut sekitar Rp7.5 Miliar, dari anggaran pengadaan Bansos ikan kaleng dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp27 Miliar dengan tiga tahapan pengadaan.
“Masih mungkin ada tersangka-tersangka lain, dan kami komitmen setiap orang yang terlibat delam pengadaan ini secara tidak sah apabila disaat covid-19 mencari keuntungan akan kami proses,” tegas Wagiyo.
Deidy Wuisan