Manado, BeritaManado.com– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) ikan kaleng oleh Kejaksaan Negeri Manado dinilai ada kejanggalan.
Kasus korupsi bansos dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 pada kegiatan pengadaan Ikan kaleng tahap pertama sampai ketiga, diketahui ikut menyeret sejumlah nama pejabat Pemkot Manado pada saat itu
Diketahui, Kejari Manado sebelumnya melalui surat nomor : TAP 3218/P.1.10/Fd.2/09/2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wagiyo Santoso, pada tanggal 18 September 2023 menetapkan mantan Kadis Sosial Kota Manado, S alias Sam sebagai tersangka.
Selain S alias Sam, mantan manajer Marketing PT. SMS berinisial R alias Rul pun turut dijadikan tersangka. R alias Rul adalah sebagai pihak penyedia jasa pengadaan ikan kaleng, yang salah satunya dari PT. SMS di Kota Bitung.
Berdasarkan nformasi yang diperoleh BeritaManado.com, kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejari Manado tersebut ternyata mendapat pendampingan hukum dari Kejari Manado sendiri.
Pendampingan hukum tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), dengan Nomor Surat Pihak Pertama:445/D.70/SPM/MDON/2020. Sedangkan nomor pihak kedua: 1180/P-1-10/65/05/2020.
MoU antara Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Manado sebagai Pihak Pertama dengan Kejaksaan Negeri Manado sebagai Pihak Kedua, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sammy Kaawoan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono, pada hari Selasa, Tanggal 5 Mei 2020.
Dalam MoU tersebut kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam hal meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lainnya dalam Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Covid-19 di Kota Manado.
Anace Padang SH, selaku penasehat hukum tersangka S, angkat bicara terkait hal tersebut, menurut dia dengan adanya MoU tersebut yang dirugikan justru pihak perusahaan dan bukan kerugian negara.
“Dengan adanya kasus ini, seolah-olah Kejari mengindahkan MoU tersebut. Sementara, proses pendampingan oleh Tim Kejari waktu lalu ,sangat ketat, setiap minggu harus memasukkan laporan ke Kejari dan diteruskan langsung ke Kejagung,” ujar Anace, Minggu (1/10/2023).
Dalam klausul nota kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk m ngadakan kesepakatan kerjasama dalam hal meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindak hukum lainnya dengan ketentuan sebagaimana dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1: Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengawal dalam hal pengadaan dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dalam rangka covid-19 di Kota Manado.
Pasal 2: Dalam pelaksanaan pengadaan serta penyaluran bantuan sosial sembako dalam rangka covid-19 Kota Manado, sebagaimana dimaksud pasal 1, Pihak Pertama dapat meminta bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak kedua, dan pihak kedua menyatakan bersedia untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak pertama.
Pasal 3: Pihak pertama sebagai pihak pelaksana sebagaimana di maksud dalam pasal 1, dapat diberikan pendampingan serta pengawalan administrasi terkait dengan dasar hukum pelaksanaan pengadaan dari pihak kedua.
Pasal IV: Dalam hal pihak pertama membutuhkan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, pihak pertama dapat langsung meminta pertimbangan hukum kepada pihak kedua dan pihak kedua bersedia memberikan pertimbangan hukum kepada pihak pertama.
Pasal V: Biaya yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan kesepakatan bersama ini, di bebankan kepada pihak pertama dan dimusyawarahkan bersama lebih lanjut antara pihak pertama dan kedua.
Pasal VI: Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun sejak kesepakatan bersama ini ditanda tangani kedua belah pihak dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan pihak pertama dan kedua.
Pasal VII: Hal – hal yang belum diatur dalam kesepakatan ini akan ditetapkan kemudian dalam ketentuan sendiri.
Pasal VIII: Kesepakatan bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Deidy Wuisan