Manado – Setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menetapkan oknum Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Sulut berinisial MR alias Max, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp 500 juta di PD Pembangunan Sulut, pada awal Januari 2009 lalu, kasusnya ada kesan didiamkan.
Menanggapi hal itu, Wakajati Sulut I Ketut Pewarta Kusumah SH, langsung membantah jika disebut didiamkan. “Kasus PD Pembangunan masih jalan, sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP dalam hal menghitung kerugian,” kata wakajati yang saat itu didampingi Benny Ratag SH, penyidik pada kasus tersebut
serta Juru Bicara Kejati Reinhard Tololiu SH.
Pastinya kata dia, pihak Kejaksaan tak akan pernah memperlambat penanganan kasus jika memang prosedurnya sudah dijalankan semua. Diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya bukti awal yang cukup tentang adanya tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka yang telah menyalahgunakan dana Rp 500 juta yang diambil dari APBD Sulut.
Kasus ini oleh Kejaksaan sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi dalam hal ini sejumlah pejabat di PD Pembangunan, bahkan untuk mempertajam dugaan korupsi di instansi itu beberapa dokumen penting sudah disita oleh penyidik Kejaksaan. (IS)
Manado – Setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menetapkan oknum Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Sulut berinisial MR alias Max, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp 500 juta di PD Pembangunan Sulut, pada awal Januari 2009 lalu, kasusnya ada kesan didiamkan.
Menanggapi hal itu, Wakajati Sulut I Ketut Pewarta Kusumah SH, langsung membantah jika disebut didiamkan. “Kasus PD Pembangunan masih jalan, sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP dalam hal menghitung kerugian,” kata wakajati yang saat itu didampingi Benny Ratag SH, penyidik pada kasus tersebut
serta Juru Bicara Kejati Reinhard Tololiu SH.
Pastinya kata dia, pihak Kejaksaan tak akan pernah memperlambat penanganan kasus jika memang prosedurnya sudah dijalankan semua. Diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya bukti awal yang cukup tentang adanya tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka yang telah menyalahgunakan dana Rp 500 juta yang diambil dari APBD Sulut.
Kasus ini oleh Kejaksaan sudah beberapa kali dilakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi dalam hal ini sejumlah pejabat di PD Pembangunan, bahkan untuk mempertajam dugaan korupsi di instansi itu beberapa dokumen penting sudah disita oleh penyidik Kejaksaan. (IS)