Langowan, BeritaManado.com — Kasus penganiayaan dengan menggunakan panah wayer di wilayah Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur mulai menemui titik terang menyusul diamankannya tersangka oleh polisi.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souisa SIK melalui Kapolsek Langowan IPTU JR Sinaga.
Kapolsek Langowan IPTU JR Sinaga kepada media mengungkapkan kronologis singkat penangkapan tersangka.
Menurut IPTU JR Sinaga, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku/tersangka berinisial V, warga Desa Tondegesan Kecamatan Kawangkoan pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 18.00 WITA.
Setelah itu Kapolsek IPTU JR Sinaga bersama dengan 4 anggota Polsek Langowan langsung bergegas menuju Desa Tondegesan untuk menjemput tersangka.
“Kami menemukan tersangka di rumah kediamannya di Desa Tondegesan Kecamatan Kawangkoan. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Sinaga.
Ditambahkannya, tersangka yang masih dibawah umur (16 tahun) langsung dibawa ke Polsek Langowan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.
Adapun tersangka sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan busur panah wayer pada Sabtu (28/1/2923) sekitar pukul 19.00 WITA di kompleks pekuburan Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur terhadap korban seorang remaja perempuan yang merpakan warga Desa Amongena Dua Kecamatan Langowan Timur.
Sesaat sebelum kejadian, korban berboncengan dengan saksi J dari arah Langowan menuju Kakas.
Tepat berada di tempat kejadian perkara (TKP), motor yang ditumpangi korban berpapasan dengan 4 sepeda motor.
Pengendara motor yang terakhir mendekati motor korban, sementara tersangka yang berboncengan langsung menancapkan panah wayer ke paha kanan korban.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan dan proses selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut karena tersangka masih dibawah umur,” kata Kapolsek Sinaga.
(Frangki Wullur)