
Penulis: Tim Redaksi
Aksi cepat tanggap Tim URC Resmob Minahasa berhasil menyudahi penderitaan seorang ibu muda yang menjadi korban kekerasan di lingkungan domestik.
Aparat kepolisian langsung membekuk seorang pria berinisial NM (20), warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, pada Minggu (7/6/2026) sore sekitar pukul 17.20 WITA.
Langkah tegas ini diambil petugas setelah menerima laporan resmi terkait dugaan penganiayaan dalam keluarga.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam merespons aduan warga.
Berita ini mengejutkan publik karena aksi kekerasan tersebut dilakukan secara tega di hadapan darah daging mereka sendiri.
Kasus ini sekaligus menegaskan kepada khalayak luas bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan domestik yang mengancam keselamatan fisik perempuan dan anak.
Kasus memilukan ini mencuat setelah korban, seorang remaja perempuan berinisial VS (17) yang juga warga Kelurahan Wewelen, mendatangi markas kepolisian.
Berdasarkan pengakuan korban, insiden bermula ketika ia sedang menggendong buah hatinya. Pada momen tersebut, pelaku mengajaknya berdiskusi mengenai permasalahan internal keluarga mereka.
Pembicaraan yang semula berjalan normal mendadak beralih menjadi adu mulut yang hebat.
Tindakan Brutal Pelaku KDRT di Tondano Barat
Situasi kian memanas hingga berujung pada aksi penyerangan fisik yang brutal.
Di depan penyidik, korban membeberkan detail tindakan keji yang diterimanya dari sang suami. Korban mengaku sempat dicekik pada bagian lehernya saat perselisihan memuncak.
Tidak berhenti sampai di situ, kekejaman berlanjut ketika korban berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri bersama anaknya.
Pelaku justru melayangkan pukulan keras yang mendarat di bagian kepala korban.
Dampak dari penganiayaan fisik tersebut, ibu muda ini terus mengeluhkan rasa pusing yang hebat serta mengalami luka memar yang cukup serius pada bagian tangannya.
Penderitaan korban ternyata bukan baru pertama kali ini terjadi.
VS mengungkapkan bahwa perlakuan kasar dan dugaan tindak kekerasan serupa sudah berulang kali menimpa dirinya dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Karena merasa sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan kejam yang diterimanya, korban akhirnya membulatkan tekad mengambil langkah hukum demi keselamatan dirinya dan sang anak.
