
Kasus cekcok yang berujung dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tondano mendapat penanganan cepat dari Tim URC Resmob Polres Minahasa.
Seorang pria berinisial DP (20), warga Kecamatan Tondano Timur, diamankan pada Minggu (7/6/2026) malam setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena bermula dari perselisihan antara pasangan suami istri yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga terduga pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat yang dilakukan petugas menunjukkan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya kasus yang berkaitan dengan dugaan KDRT.
Penanganan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Minahasa. Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob yang dipimpin Kanit URC Resmob Aipda Hendra Mandang segera bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman informasi, petugas kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Cekcok hingga Dugaan KDRT di Tondano
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban mendatangi sebuah rumah kos di Kelurahan Koya.
Saat berada di lokasi tersebut, korban merekam situasi yang ada di sekitar rumah kos sebelum akhirnya meninggalkan tempat itu.
Namun setelah pergi dari lokasi, korban diduga diikuti oleh terlapor.
Ketika berada di kawasan Boulevard Tondano, terlapor meminta korban menghapus video yang sebelumnya direkam. Permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu perselisihan antara keduanya.
Situasi kemudian semakin memanas dan berlanjut ke salah satu kafe yang berada di kawasan Tondano.
Di lokasi itu, pertengkaran kembali terjadi.
Resmob Polres Minahasa Tindak Lanjuti Laporan Korban
Dalam perselisihan tersebut, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Korban disebut mengalami tamparan serta tindakan penarikan tangan secara paksa yang mengakibatkan luka memar pada bagian lengan kiri.
Merasa menjadi korban kekerasan, perempuan tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian di Polres Minahasa.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim URC Resmob dengan melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DP dan membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
