Saat ini, pria berusia 20 tahun tersebut telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan kasus cekcok yang berujung dugaan KDRT ini masih berlanjut di bawah kewenangan penyidik Polres Minahasa.
