Bitung, BeritaManado.com – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bitung. Kali ini seorang remaja menjadi korban dan pelakunya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Jumat (15/12/2023).
Dari informasi, pelaku inisial RS (19) warga Kecamatan Maesa dan korbannya, remaja inisal JM warga Kecamatan Matuari. Keduannya berteman serta penganiayaan diduga akibat salam paham setelah mengkinsumsi minuman keras.
Peristiwa penganiyaan itu terjadi di Kompleks Terminal Tipe A Tangkoko Kelurahan Manembo-nembo Tengah saat RS dan JM berpesta minuman keras hingga Kamis (14/12/2023) subuh.
Sekitar pukul 3.30 Wita, keduanya terlibat adu mulut karena sudah pengaru minuman keras. Disaat JM berdiri hendak buang air kecil, RS mengeluarkan panah wayer dan melontarkan. Sasarannya, RS dan mengenai paha sebelah kanan.
Melihat anak panah wayer tertancap di paha RS, JM bukannya kabur. Ia kembali membidik rekannya itu dan melepaskan anak panah, tapi RS berhasil menghindar kemudian lari menyelamatkan diri.
Kejadian itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, IPDA Iwan Setiayabudi. Iwan mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk menjalani proses hukum.
“Dari tangan pelaku, 1 buah anak panah wayer, 1 buah pelontar anak panah wayer dan 1 buah tas samping berwarna hitam untuk menyimpan panah wayer,” kata Iwan, Sabtu (16/12/2023).
Pelaku sendiri, kata Iwan, bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor: 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
“Kami menghimbau masyarakat agar ikut berperan membantu menginformasikan jika mengetahui ada warga, terutama anak muda yang memiliki panah wayer sebagai langkah pencegahan tindakan kriminal,” katanya.
(abinenobm)