Manado, BeritaManado.com — Guna mencegah terjadinya pengambilan paksa jenazah Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Airmadidi mengintensifkan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat.
Hal tersebut dilakukan oleh Kapolsek Airmadidi, AKP Mardy F.C Tumanduk di Rumah Sakit Walanda Maramis, Kelurahan Sarongsong II, Kecamatan Airmadidi, Rabu (20/1/2021).
Kepada keluarga pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19, Kapolsek Airmadidi memberikan pemahaman bahwa penanganan jenazah dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut dan sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tergiring opini negatif yang mengatakan bahwa penanganan jenazah tidak sesuai ketentuan agama, sehingga tidak mengizinkan pemakaman dilakukan sesuai standar dan protokol Covid-19,” ujar Kapolsek mengingatkan.
(***/Alfrits Semen)