Manado, BeritaManado.com — Dugaan korupsi penanganan Covid-19 tahun 2020 yang melekat di Dinas Pangan dan Sekretariat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memasuki babak baru.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang ke Kejati Sulut, Selasa (24/5/2022).
Tiga tersangkan adalah J alias Nontje, M alias Maxi, dan S alias Ino.
Sesuai rilis yang disiarkan Kejati Sulut, kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama dua puluh hari terhitung 24 Mei 2022 hingga 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut.
Sementara penyerahan tersangka diterima langsung Pingkan Gerungan, selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut.
(***/Alfrits Semen)