Manado – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih, Moktar Arunde Parapaga, mengajak kepada masyarakat Talaud menjaga keamanan dan stabilitas daerah.
Moktar Parapaga melalui pesan tertulis kepada BeritaManado.com, Kamis (8/8/2019) malam, menyatakan bahwa dia bersama Elly Engelbert Lasut siap menunggu waktu pelantikan oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.
“Puji Tuhan, kami boleh menerima SK dari Mendagri, karena itu dimohon kepada semua pihak terutama di Talaud agar jaga keamanan dan stabilitas,” jelas Parapaga disertai foto Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, MSi, mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Sambil kita percayakan kepada pemerintah provinsi untuk menentukan tanggal pelantikannya,” sambung Parapaga.
Bersama Elly Lasut, Moktar Parapaga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Otda serta Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
“Terima kasih atas arahan Dirjen Otda bapak Akmal Malik dan Gubernur Sulut bapak Olly Dondokambey yang sudah menyarankan kami agar bersabar saat yang tepat. Kami percaya semua indah pada waktunya,” pungkas Parapaga.
Diketahui, foto yang dikirimkan kepada BeritaManado.com adalah Petikan Keputusan Mendagri Nomor 131.71 – 2750 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara atas nama dr. Elly Engelbert Lasut, ME.
Serta Petikan Keputusan Mendagri Nomor 132.71 – 2751 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara atas nama Moctar Arunde Parapaga.
Masa Jabatan 2019-2024.
SK ditandatangani Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, MSi, mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 1 Juli 2019.
Sementara Pemprov Sulut melalui Kabag Humas Christian Iroth yang dikonfirmasi BeritaManado.com, Kamis (8/8/2019) malam, menyatakan secara sah SK belum diterima Pemprov Sulut.
“Dan Pemprov tetap akan menunggu jawaban surat Mendagri dan MA baru akan dilaksanakan pelantikan, itupun kalau tidak ada masalah,” jelas Christian Iroth.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur melalui Kabag Humas Pemprov Sulut Christian Iroth kembali mengungkap fakta penundaan pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud hasil Pilkada 2018.
Menurut Christian Iroth, masalah yang mengemuka soal pelantikan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga bukan pada sudah terbit SK dan petikan SK, tapi persoalannya adalah SK tersebut masih berkait dengan persoalan-persoalan dan fakta hukum yang ditemukan saat ini.
“Fakta hukum yang dimaksud adalah pada 2014 Mendagri mengeluarkan SK yang menyebutkan 2 (dua) periode kepemimpinan Elly Engelbert Lasut di Kabupaten Kepulauan Talaud,” jelas Christian melalui pesan tertulis kepada BeritaManado.com, Selasa (30/7/2019) lalu.
Lanjut Christian Iroth, di 2016 Elly Lasut melayangkan gugatan ke Mendagri di PTUN Jakarta. Setelah digugat oleh Elly Lasut, Mendagri mengeluarkan SK baru merevisi SK tahun 2014 yang menyatakan Elly Lasut belum 2 periode, sehingga berdasarkan SK ini Elly Lasut boleh mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bupati Talaud di Pilkada 2018.
Putusan MA nomor 367/TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017, bunyinya menolak permohonan kasasi Elly Lasut sedangkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 yang digunakan Elly E Lasut sebagai dokumen pendaftaran calon pasangan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga dianggap batal demi hukum.
Muncul pertanyaan, kenapa ada perubahan atau revisi SK Mendagri dan hanya ditandatangani oleh pejabat 2 tingkat di bawah Menteri?
Lainnya, revisi SK Mendagri tahun 2014 juga tidak diketahui oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Seharusnya sebelum membuat revisi SK ini dapat menanyakan atau meminta bahan masukan dari Pemprov Sulut.
Sehubungan dengan ini Gubernur Sulut menyurat kepada Mendagri sesuai surat tertanggal 19 Juni 2019 meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut diatas, juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian hukum tentang fakta hukum yang baru diketahui sehingga ada kepastian hukum.
“Sikap pemerintah provinsi Sulawesi Utara tetap patuh dan taat pada undang-undang serta ketentuan-ketentuan aturan sekaligus menjunjung tinggi supremasi hukum,” jelas Christian.
Lanjut dia, Gubernur Sulut akan melantik Bupati dan Wakil Bupati apabila semua masalah telah selesai.
“Yakni apabila jawaban surat menteri dan MA sudah dibalas dan SK pelantikan sudah di tangan Gubernur,” tutur Christian.
Terkait isu yang berkembang bahwa Gubernur Olly Dondokambey tidak mengakui SK pelantikan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga dibantah Christian Iroth.
“Pak Gubernur tidak pernah komplain SK, Gubernur hanya meminta klarifikasi,” tegas alumnus IPDN ini.
(JerryPalohoon)