Sitaro, BeritaManado.com — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), bertempat di aula hotel Little House, Tarorane, kecamatan Siau Timur.
Kamis, (13/8/2020).
Adapun tema yang diangkat dalam rakor tersebut adalah “Penguatan Pengawasan Orang Asing Dalam Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru”.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Herry Bogar mewakili Bupati Kepulauan Sitaro yang sekaligus membuka jalannya kegiatan.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Sitaro yang diwakili Sekda Herry Bogar mengapresiasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna beserta jajarannya karena telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Timpora di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro
“Terima kasih kepada pihak Kanim Kelas II TPI Tahuna karena bisa menyelenggarakan giat ini di Kabupaten Kepulauan Sitaro, karena, memang sudah seharusnya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Sitaro harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tentunya ini menjadi suatu tatanan yang dibutuhkan untuk setiap kita melakukan agenda yang ada.
Terlebih kita di wilayah perbatasan NKRI,” ujar Sekda Bogar
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Arif Rachman Kunjono yang mewakili Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, mengungkapkan tujuan dilaksanakannya Rakor Timpora tersebut yaitu untuk mempererat dan memperkuat hubungan kerjasama antar instansi agar berjalan secara efektif dalam melaksanakan pengawasan orang asing khususnya dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro
“Diharapkan, setelah Rakor ini digelar, dapat dibentuk Kantor Kesekretariatan Timpora di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro yang difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sitaro, serta bisa menentukan suatu rekomendasi dari hasil Rakor, sehingha tugas dari masing-masing instansi terkait dapat dilaksanakan,” ungkap Kunjono
Dikesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Agus Ruhadi memberikan paparan materi tentang pengawasan orang asing
Dalam Rakor tersebut Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Kepulauan Sitaro yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Louisa N Makalare, turut memberikan paparan materi tentang peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait dengan keberadaan orang asing.
“Tidak ada perbedaan perlakuan antara orang asing maupun warga negara Indonesia dalam hal penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan di Sitaro,” kata Makalare
Kegiatan tersebut turut dihadiri para pimpinan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kepulauan Sitaro, dan berjalan dengan lancar serta diwarnai dengan diskusi yang diikuti dengan antusias oleh para peserta.
Tentunya dengan berjalannya koordinasi yang baik ini maka sinergitas yang kokoh akan semakin terjalin, guna menjaga tegaknya kedaulatan negara sekaligus proaktif dalam pencegahan COVID-19.
(Erick Sahabat)