SANGIHE, BeritaManado.com — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ke negara asalnya pada hari Kamis, (27/2/2020).
WNA tersebut diketahui seorang perempuan bernama lengkap Saskia Josephina Maria Van Wijk(25).
Menurut keterangan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Infokim) Kanim Kelas II TPI Tahuna, Boyke Panggabean SH ketika dikonfirmasi pada Jumat, (28/2/2020), Van Wijk dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan Penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin tinggal yang dimilikinya.
“Van Wijk menginap di hotel Tahuna sejak tanggal 21 Februari 2020 yang lalu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, maka Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tahuna pun melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing asing tersebut, dan menemukan adanya pelanggaran kegiatan yg tidak sesuai denga izin tinggalnya.
Dimana, Van Wijk ikut terlibat membantu pembuatan film dokumenter.
Sedangkan izin tinggalnya Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival).
Maka, berdasarkan pelanggaran tersebut, Van Wijk diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” terang Panggabean
Lanjutnya, Van Wijk dikawal menuju Jakarta oleh dua petugas Kanim Tahuna yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelkim, Yuvensius Kirimang dan Analis Keimigrasian Pertama, Hermansah, melalui Bandara Naha dengan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 ID W-1161.
Berangkat pukul 08.30 Wita dan sampai di Bandara Samratulangi Manado pukul 09.20 Wita
“Kemudian, diteruskan menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air ID 6273 berangkat pukul 14.30 Wita dari Manado dan tiba di Soekarno Hatta pukul 16.30 Wib, dan akhirnya menuju Amsterdam Belanda dengan menggunakan pesawat KL-810 KLM Royal Dutch Airlines pukul 19.25 Wib,” sambungnya.
(Erick Sahabat)