Sitaro, BeritaManado.com — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna membuat terobosan pelayanan ditengah situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menyebabkan aktivitas warga banyak dibatasi.
Kanim Kelas II TPI Tahuna memberikan layanan dengan menjemput bola ke beberapa instansi swasta dan pemerintahan dalam hal pembuatan paspor.
Pada hari Rabu (7/10/2020) yang lalu, pihak Imigrasi Tahuna mendatangi Siau, di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) untuk melayani pembuatan paspor bagi masyarakat dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Albakri Nurdin mengatakan, pelayanan ini merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).
Bentuk pelayanan paspor dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi.
Di masa pandemi ini, kami menjemput bola.
“Masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau berkelompok, dapat mengajukan permohonan layanan paspor.
Persyaratannya sama seperti layanan saat datang ke Kantor Imigrasi yakni melampirkan KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah, dan paspor lama bagi yang penggantian,” terang Albakri Nurdin.
Lebih lanjut Albakri Nurdin menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melaksanakan layanan Eazy Passport di Kepulauan Sitaro dari tanggal 7 sampai dengan 9 Oktober 2020.
“Kelebihan pelayanan ini, prosesnya lebih cepat.
Meski begitu, proses pelayanan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan memakai sarung tangan bagi petugas,” pungkasya.
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Sitaro, Herry Lano yang melakukan penggantian Paspor dalam progam Eazy Passport ini mengatakan merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini.
“Terima kasih kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna karena layanan ini sangat membantu sekali masyarakat yang ingin membuat Paspor di tengah kondisi COVID-19 seperti saat ini, sehingga masyarakat tak perlu datang ke Kantor Imigrasi,” tutur Herry Lano.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Imigrasi Tahuna melayani 36 permohonan paspor, dengan rincian 25 permohonan baru dan 11 penggantian habis berlaku.
(Erick Sahabat)