Sangihe, BeritaManado.com — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Jumat, (09/10/2020) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Menurut James S. J. Sembel, Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, dalam operasi yang berlangsung 1 (satu) hari tersebut, petugas memeriksa 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) terkait kelengkapan keimigrasian yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Operasi gabungan digelar untuk memastikan Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar James Sembel.
Kemudian lanjut Sembel, selain melakukan wawancara kepada para WNA terhadap tujuannya datang ke Indonesia, petugas juga memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki masing-masing WNA, seperti izin tinggal dan lainnya.
“Kami harapkan untuk dapat meningkatkan kesadaran kepada setiap sponsor/penanggung jawab dari WNA tersebut, agar melakukan pelaporan secara berkala,” sambungnya
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tahuna, Wawan A. Mido, dari kelima WNA yang dilakukan pemeriksaan, terdapat 1 (satu) orang Warga Negara Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian.
“Untuk selanjutnya, terhadap WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,” tegasnya.
(Erick Sahabat)