Sangihe, BeritaManado.com — Seorang lelaki asal Filipina nekat melewati perbatasan dan memasuki wilayah Indonesia melalui Kabupaten Kepulauan Sangihe demi mengejar cintanya seorang wanita asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).
EU (59), Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berhasil diamankan pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna setelah diketahui masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
Dari penuturan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kanim Kelas II TPI Tahuna, Rudie C. Ticoalu saat Press Release Tindak Pidana Keimigrasian, diungkapkan EU berani masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia melalui Sangihe karena ingin menikahi kekasihnya, yang berada di Medan, Sumut.
“WNA asal negara Filipina lelaki EU kami amankan dikarenakan masuk ke wilayah kerja Kanim Kelas II TPIB Tahuna secara ilegal. Kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan wartawan bahwa adanya WNA asal Filipina yang diduga masuk ke Indonesia yaitu di kampung Petta kecamatan Tabukan Utara kabupaten kepulauan Sangihe secara Ilegal melalui pulau Balut Filipina,” kata Ticoalu
Lanjut dijelaskannya, ada sebelas orang saksi yang telah di periksa dalam proses pemeriksaan kemudian setelah selesai, lelaki EU diduga telah melanggar Tindak Pidana Keimigrasian pasal 119 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sejumlah lima ratus juta rupiah.
“Sejak tanggal 24 Februari 2022 lelaki EU telah di tetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh tim penyidik Kanim Kelas II TPI Tahuna, dan pada tanggal 28 April 2022 tim penyidik telah menetapkan barang bukti dan tersangka ke tahap dua kepada pihak kejaksaan negeri Tahuna,” ungkapnya
Tak lupa juga Ticoalu menyampaikan Terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu tugas dari Kanim Kelas II TPI Tahuna dalam penanganan WNA yang masuk ke Indonesia secara Ilegal sehingga semuanya dapat terselesaikan.
(Erick Sahabat)