Tahuna – Sebanyak 14 wanita atau indai asal negara Philipina yang diamakna Polres Sangihe Sabtu lalu, diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas II Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai identitas dan tujuan kedatangan di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna, M Hanif Rozariyanto SE menjelaskan, pihakya baru menerima ke 14 indai tersebut, Selasa (3/6/2014) siang dari pihak kepolisian dan sementara di data serta dalami.
“Dan kemungkinan besar mereka melanggar Undang Undang Keimigrasian pasal 113 tentang tidak memiliki dokumen jelas, dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta ada pelangaran lain seperti trafficking,” kata Rozariyanto.
Dikatakannya, sejumlah indai ini untuk sementara ditempatkan di Imigrasi guna pemeriksaan lanjutan. ”Mungkin dua hari lagi sudah ada hasilnya, karena staf wanita yang ada terbatas, karena yang periksa merak harus staf perempuan,“ tutupnya.(gun)
Tahuna – Sebanyak 14 wanita atau indai asal negara Philipina yang diamakna Polres Sangihe Sabtu lalu, diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas II Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai identitas dan tujuan kedatangan di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna, M Hanif Rozariyanto SE menjelaskan, pihakya baru menerima ke 14 indai tersebut, Selasa (3/6/2014) siang dari pihak kepolisian dan sementara di data serta dalami.
“Dan kemungkinan besar mereka melanggar Undang Undang Keimigrasian pasal 113 tentang tidak memiliki dokumen jelas, dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta ada pelangaran lain seperti trafficking,” kata Rozariyanto.
Dikatakannya, sejumlah indai ini untuk sementara ditempatkan di Imigrasi guna pemeriksaan lanjutan. ”Mungkin dua hari lagi sudah ada hasilnya, karena staf wanita yang ada terbatas, karena yang periksa merak harus staf perempuan,“ tutupnya.(gun)