Berita Utama

Dirkrimsus Polda Sulut Jelaskan Penahanan Dua Karyawan Bank di Tahuna

Dirkrimsus Polda Sulut Jelaskan Penahanan Dua Karyawan Bank di Tahuna
Dirkrimsus KBP FX Winardi Prabowo / dua tsk kasus korupsi salah satu bank saat dibawa ke ruang tahanan Mapolda Sulut.

Manado, BeritaManado.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kas dan kaset ATM salah satu bank di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FN dan DB, yang merupakan petugas teller di bank tersebut.

Terkait penahanan tersebut, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo menjelaskan penyidik menduga keduanya melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penggelapan dana kas serta pemberian fiktif, kemudian uang tersebut diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini terjadi dalam kegiatan pengelolaan dana kas tahun 2025 di salah satu bank di Tahuna”, ungkap Kombes Pol Winardi, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan, fakta penyidikan, serta audit dari BPKP, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai sekitar 1,8 miliar rupiah.

“Saat ini kedua tersangka telah diperiksa dan diamankan di tahanan Polda Sulawesi Utara”, jelas Dirkrimsus.

Polda menegaskan, dana yang digelapkan merupakan uang bank, bukan uang nasabah, sehingga tidak ada nasabah yang dirugikan secara langsung dalam kasus ini. Namun pihak bank tetap menjadi korban atas peristiwa tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tandas Dirkrimsus Polda Sulut.

Polda Sulawesi Utara juga mengimbau bank tersebut maupun bank-bank lain agar meningkatkan pengawasan dan audit internal, khususnya dalam pengelolaan keuangan, guna mencegah terjadinya kasus serupa.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara