Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Tim Gabungan Polda Sulut Amankan Teknisi dan Penjual Senjata Angin Rakitan Ilegal di Minahasa Tenggara

by Jenly Wenur
Kamis, 17 April 2025, 11:26 am
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 3shares
Tim Gabungan Polda Sulut Amankan Teknisi dan Penjual Senjata Angin Rakitan Ilegal di Minahasa Tenggara.

Mitra, BeritaManado.com – Tim gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara bersama jajaran Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, pembuatan, perbaikan, serta jual beli senjata angin rakitan tanpa izin resmi.

Tersangka berinisial F diamankan pada Kamis malam, 27 Maret 2025, dalam sebuah operasi gabungan yang menyasar senjata tajam dan senjata berbahaya lainnya di wilayah Hukum Polres Mitra, tepatnya di Kecamatan Tombatu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut pada Rabu, 16 April 2025, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi mengungkapkan rincian kasus ini kepada awak media.

Ia didampingi oleh Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Doly Kristian.

“Kami akan merilis tentang pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus membuat, memodifikasi dan menjual senjata angin rakitan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan enam pucuk senjata angin berbagai jenis di rumah tersangka. Rinciannya antara lain:
• 1 pucuk senjata PCP ODE 38 merek Predator kaliber 4,5 mm milik W
• 2 pucuk senjata Sharp warna hitam milik FP
• 2 pucuk senjata Canon yang sudah dimodifikasi, milik tersangka lain yang belum diketahui identitasnya
• 1 pucuk senjata Canon warna coklat dalam kondisi rusak, juga milik FP

“Senjata-senjata tersebut tidak hanya milik tersangka FP tetapi ada juga pemilik lainnya,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi

Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan bahwa tersangka F bukan hanya memiliki dan menyimpan senjata tanpa izin, namun juga merupakan teknisi yang mampu membuat, memperbaiki serta memodifikasi senjata angin rakitan.

“Tersangka F sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih tiga tahun dan mempelajarinya secara otodidak,” ujarnya.

Tidak hanya membuat, memperbaiki, dan memodifikasi, F juga memperjualbelikan senjata angin berkaliber 4,5 mm dan 8 mm secara ilegal.

Berdasarkan pengakuannya, ia telah menjual sekitar 15 pucuk senjata angin kepada berbagai pihak.

Sebanyak 9 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm telah dijual, namun dia mengaku tak ingat lagi siapa pembelinya.

Transaksi dilakukan secara daring melalui media sosial Facebook, dan pengiriman dilakukan lewat jasa kargo.

Senjata dijual seharga Rp 4 juta per pucuk, setelah sebelumnya dibeli seharga Rp 3 juta.

Kini, tersangka F ditahan di Polda Sulut dan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.

“Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Sumber: tribratanews.sulut.polri.id

(***/jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: Bahagia Dachijual beliPolda Sulawesi UtaraPolres Minahasa Tenggarasenjata ilegalsenjata rakitan

Berita Terkini

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025

Semarak Komsos Familly Gathering 2025 Keuskupan Manado Semakin Terasa

22 Mei 2025

Tegaskan RTG TPK Bitung yang Alami Insiden Bukan Barang Bekas, Pelindo Sebut Rutin Perawatan

22 Mei 2025
Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

22 Mei 2025
Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

22 Mei 2025
Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.