Berita Utama

Polda Sulut Tangkap Pemilik Senjata Rakitan, Wakapolda: Tak Ada Penangguhan!

Polda Sulut Tangkap Pemilik Senjata Rakitan, Wakapolda: Tak Ada Penangguhan!
Tim gabungan kepolisian Polda Sulut mengamankan 10 pelaku pembawa senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang tanpa izin, di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara. Foto: Ist

BeritaManado.com — Tim gabungan kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 10 pelaku pembawa senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang tanpa izin, di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.

Kesepuluh pelaku masing-masing berinisial, I, A, R, D, G, D, D, A, A, dan R.

Kasus kini ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan enam laporan polisi.

Wakapolda Sulut, Brigjen PolBahagia Dachi mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada Kamis (27/3/2025) malam.

Saat itu tim gabungan kepolisian melakukan operasi senjata tajam di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Tim menemukan dua pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam tanpa izin. Satu orang pengendara berinisial I membawa pedang samurai dan satu orang lainnya berinisial A membawa parang serta pisau badik. Keduanya mengaku dari lokasi pertambangan di Kecamatan Ratatotok dalam perjalanan pulang ke rumah,” kata Bahagia Dachi saat memimpin konferensi pers di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025).

Selanjutnya, pada Jumat (28/3/2025) sore, tim gabungan berdasarkan laporan dari masyarakat, mengamankan seorang lelaki berinisial DU di wilayah Ratatotok, atas kepemilikan senjata angin tabung laras pendek tanpa izin.

Dalam pengembangan, diketahui bahwa senjata angin tersebut diperoleh dari lelaki G.

Tim kemudian juga berhasil mengamankan G.

Pada Minggu (30/3/2025) dini hari, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara melakukan razia senjata tajam dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuat keributan di wilayah Tombatu Timur.

Tim menuju TKP dan mengamankan pelaku, lelaki R, yang sedang membuat onar sambil membawa senjata tajam jenis cakram.

Lalu Senin (7/4/2025) malam, personel Satsamapta Polres Minahasa Tenggara melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Belang, dan mengamankan empat orang yaitu D, A, A, dan R yang masing-masing kedapatan membawa senjata angin tanpa izin.

Sabtu (12/4/2025) malam, di wilayah Kecamatan Ratatotok, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara mengamankan lelaki DY karena kedapatan membawa sepucuk senjata angin laras panjang tanpa izin.

Terhadap pelaku I, A, dan R dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sedangkan terhadap pelaku DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Wakapolda menerangkan, operasi tersebut dilakukan bersama dengan stakeholders terkait seperti TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan lainnya.

“Saat ke lokasi Kapolda beserta pihak terkait melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat, dan masyarakat sangat berterimakasih kepada Polda Sulut atas pelaksanaan razia ini,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Doly Kristian.

Dalam konferensi pers ini, Wakapolda juga menyampaikan pesan dan imbauan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara