Sangihe, BeritaManado.com — Sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Nomor: IMI1060.GR.01.01 tahun 2020, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna menggelar Sosialisasi Keimigrasian Tentang “EAZY PASSPORT”.
Rabu, (14/10/2020).
Bertempat di Sangihe Mansion, Jalan Malahasa, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pihak Kanim Kelas II Tahuna turut mengundang beberapa beberapa instansi pemerintah maupun pihak swasta dalam agenda tersebut.
Dalam laporan kegiatan yang dibawakan Ketua Panitia Sosialisasi Eazy Passport, Boyke Panggabean SH, situasi sekarang ini dengan kecanggihan teknologi yang ada, hingga mampu mempermudah kegiatan kita sehari-hari, termasuk dalam pelayanan secara online.
Pihak keimigrasian merespon cepat perkembangan tersebut terutama dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) seperti saat ini.
“Berbagai inovasi dilakukan oleh pihak Ditjen Imigrasi, termasuk dikeluarkannya layanan Eazy Passport, yang dapat mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan Passport,” sebut Boyke Panggabean
Dengan adanya layanan Eazy Passport ini lanjut Panggabean, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan permohonan pembuatan passport.
“Maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan penyebaran informasi kepada organisasi pemerintah, institusi pendidikan, BUMN, BUMD, serta media terkait layanan Eazy Passport ini,” jelas ketua Panitia yang juga Kepala Seksi (Kasie) Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas II TPI Tahuna ini.
Kepala Kanim Kelas II TPI Tahuna, James S. J. Sembel dalam sambutannya mengatakan dalam rangka peningkatan pelayanan passport, dan juga dengan inovasi-inovasi dari pihak Keimigrasian Pusat, maka dalam masa tatanan normal baru (new normal) terkait pandemi COVID-19 ini, Ditjen Imigrasi mengambil sebuah langkah progresif dalam peningkatan jumlah untuk penerbitan passport dan juga tentunya dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Oleh karena itu, diperlukan sebuah layanan yang tentunya memudahkan masyarakat untuk pembuatan passport.
Artinya layanan ini bersifat pendekatan langsung kepada masyarakat yang berniat dan membutuhkan layanan pembuatan passport,” terang Kakanim Sembel
Langkah ini yang diambil oleh pihak Keimigrasian, agar supaya masyarakat pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat permohonan pembuatan passport, namun pihak imigrasilah yang datang kerumah pemohon untuk mendata para pemohon untuk penerbitan passport
“Pihak Imigrasi yang datang menjemput bola, artinya bagaimana kita pihak imigrasi lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat pemohon passport.
Sehingga layanan ini kami laksanakan dengan menggunakan semacam ‘Mobile Passport’, karena kegiatan ini merupakan suatu bentuk tugas dan fungsi keimigrasia.
Untuk itu, kami lewat program ini, kami dipastikan kami memberi layanan prima kepada masyarakat, sambil tetap menerapkan protokol kesehatan dalam proses pelayanan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19,” tandas Kakanim Sembel
Sementara itu, salah satu peserta Sosialisasi utusan Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah (Diskominfoda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Athia Kirana Taidi, S.STP selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Kanim Kelas II TPI Tahuna terkait sosialisasi terkait Eazy Passport ini.
“Kami mengapresiasi sosialisasi yang sudah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Dengan kegiatan ini kami dapat memahami cara pengurusan pasport, manfaat serta pentingnya pasport.
Program ini juga memudahkan masyarakat dalam mengurus pasport itu sendiri.
Petugas imigrasi dapat langsung mendatangi para pemohon baik di lingkungan keluarga maupun perkantoran.
Akan dilayani minimal 50 orang bahkan untuk wilayah Tahuna bisa dilayani kurang dari 10 orang secara kolektif. Pengurusannya pun cepat hanya memakan waktu 4 hari dan penyerahan paspornya dengan cara diambil langsung oleh pemohon, diambil oleh perwakilan instansi atau melalui jasa PT. Pos Indonesia.
Inovasi yang sangat luar biasa dilakukan oleh Imigrasi ditengah tengah pandemi COVID-19,” ungkap Kabid Athia.
(Erick Sahabat)