MANADO – Masyarakat Pandu tak gentar melawan Budi Wahono (47), warga Jalan Beringin VIII No. 100 Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan Tiga, Kecamatan Singkil, Manado. Pasalnya, kuasa hukum warga Pandu, Johanes Juman Budiman SH, menyatakan, bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Terlawan (Budi Wahono), adalah bukti yang diperoleh dari hasil rekayasa.
”Bukti yang dimiliki Budi Wahono adalah bukti rekayasa yang dibuat oknum-oknum di Badan Pertanahan Kota Manado. Karena itu, kami meminta majelis hakim mengesampingkan, sebab tidak mempunyai nilai-nilai hukum yang kuat, dan tidak dapat dijadikan bukti dalam perkara ini, ”ujar Juman kepada beritamanado, Kamis (2/6).
Untuk itu, Juman juga meminta agar Majelis Hakim menghukum Terlawan dengan membayar biaya perkara.
Seperti diketahui pada awal bulan April 2011, masyarakat Pandu dikagetkan dengan informasi tanah yang mereka miliki sebagai tempat tinggal akan dieksekusi PN Manado, berdasarkan putusan PN Manado tanggal 23 Agustus 2002, nomor: 73/PDT.G/PN.Mdo,jo.
Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 8 Oktober 2003, nomor: 78/PDT/PT.MDO jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 8 September 2005, nomor 502 K/Pdt/2005, dalam perkara antara Terlawan (Budi Wahono) sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi Vs Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Utara.(abm)
