
Penulis: Tim Redaksi
Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bergerak maju. Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Komisaris PT YAT berinisial AM yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan motor listrik bernilai miliaran rupiah di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. AM, yang juga disebut sebagai pengendali PT YAT, resmi ditahan pada Jumat (12/6/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini masuk dalam program prioritas pemerintah. Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam proses pengadaan motor listrik yang semestinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dugaan Pengondisian Proyek Motor Listrik MBG
Hasil penyidikan mengungkap perkara ini bermula pada awal 2025 ketika AM bertemu dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan pemaparan profil perusahaan guna membuka peluang keterlibatan dalam proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Dari komunikasi itu, AM diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.
Penyidik menemukan indikasi bahwa pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Meski perusahaan yang dikendalikan AM belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia, ia diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengawal proses pengadaan sejak tahap awal.
Temuan lain menunjukkan PT YAT diduga belum memiliki kapasitas dan kelayakan sebagai vendor karena tidak mempunyai dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat dalam pengadaan kendaraan listrik.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi dan mempermudah proses memenangkan proyek, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain melalui akuisisi PT ASE.
Kejagung Temukan Dugaan Mark Up dan Manipulasi Dokumen
Selain dugaan pengondisian proyek, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit motor listrik yang akan diadakan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah lebih dahulu disesuaikan agar sejalan dengan nilai anggaran yang tersedia.
Dalam pelaksanaannya, AM diduga menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen itu menggambarkan seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Namun hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
