
MANADO, BeritaManado.com – – Pengadilan Negeri Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (15/6/2026). Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dipastikan tetap berlanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, Januar Boli Tobi, mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon.
Menurutnya, putusan tersebut memperkuat keyakinan bahwa langkah penyidik dalam menangani perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi putusan Hakim Praperadilan hari ini yang menolak permohonan dari pihak pemohon. Sejak awal kami meyakini bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini,” ujar Januar.
Ia menambahkan, putusan praperadilan tersebut menjadi bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sulut telah berada pada koridor hukum yang benar.
“Putusan prapid hari ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar,” katanya.
Setelah putusan tersebut, Kejati Sulut akan memusatkan perhatian pada penyelesaian berkas perkara utama sebagai bagian dari komitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang.
“Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum masyarakat,” tegas Januar.
Dengan putusan ini, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang terus berlanjut hingga memasuki tahapan hukum berikutnya.
Deidy Wuisan
