Ratahan – Belum sampai satu tahun memimpin Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli (JS-RK) berhasil membawa Mitra keluar dari opini disclaimer. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Mitra tahun 2013, BPK memberikan raport opini tidak wajar (TW) kepada Pemkab Mitra, Jumat (22/8/2014) di kantor BPK RI perwakilan Sulut.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Mitra atas upaya dan segala usaha yang telah dilakukan untuk menyelesaikan segala bentuk kerugian negara termasuk menuntaskan masalah aset yang selama beberapa tahun terakhir ini masih kabur,” kata kepala BPK RI Sulut Andi Mapaligulu saat menyerahan LHP kepada bupati James Sumendap.
Dengan hasil ini, dia menyarankan agar Pemkab Mitra segera menuntaskan permasalahan aset serta temuan kerugian negara yang masih belum diselesaikan, dengan cara segera menuntaskan selisih aset, membuat standar operasedur, menyetor ke kas daerah apabilah ada kerugian, sekaligus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun diataranya yang menjadi catatan BPK dalam LHP-nya, yaitu menyelesaikan kerugian negara menyangkut pembangunan fisik yang kekurangan volume, kelebihan pembayaran honor harium, artinya dibayarkan melebihi dari standar, serta menutaskan selisih aset yang tersisah Rp 617 juta dari totalnya yang mencapai Rp 70 miliar lebih.
“Mudah-mudahan permasalahan ini tidak terulang lagi, dan akan lebih baik dibarengi dengan opini yang lebih baik pula. Apresiasi juga saya sampaikan kepada bupati atas langkah hukum yang diambil dalam menyelesaikan masalah ini. Sebab kami (BPK, red) belum menemukan ada kabupaten/kota yang meneyerahkan hasil temuan berupa TGR ke penegak hukum,” tukasnya.
Bupati James Sumendap sendiri menyampaikan terima kasihnya kepada BPK atas LHP yang sudah diberikan kepada Pemkab Mitra. “Ini menjadi tekad saya sebelum satu tahun memimpin Mitra. Bagi kami (Pemkab Mitra, red), ini merupakan hasil yang luar biasa. Dan atas opini tidak wajar yang kami dapat, tentu kedepan hasilnya pasti akan lebih baik,” kata bupati.
Bupati menegaskan, Pemkab sendiri akan selalu berkonsultasi dengan BPK atas hal-hal yang selama ini masih menjadi kekurangan pihaknya. “Hampir satu tahun ini saya belum menikmati jadi bupati, karena harus sibuk dengan mencari aset dan melengkapi administrasi. Sehingga saya bertekad agar kerugian negara ini harus dikembalikan kepada negara, dan tahun depan dalam pemeriksaan pengelolaan administrasi keuangan dan aset akan memperoleh hasil yang lebih membanggakan dari saat ini,” papar Sumendap. (rulandsandag)
Ratahan – Belum sampai satu tahun memimpin Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli (JS-RK) berhasil membawa Mitra keluar dari opini disclaimer. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Mitra tahun 2013, BPK memberikan raport opini tidak wajar (TW) kepada Pemkab Mitra, Jumat (22/8/2014) di kantor BPK RI perwakilan Sulut.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Mitra atas upaya dan segala usaha yang telah dilakukan untuk menyelesaikan segala bentuk kerugian negara termasuk menuntaskan masalah aset yang selama beberapa tahun terakhir ini masih kabur,” kata kepala BPK RI Sulut Andi Mapaligulu saat menyerahan LHP kepada bupati James Sumendap.
Dengan hasil ini, dia menyarankan agar Pemkab Mitra segera menuntaskan permasalahan aset serta temuan kerugian negara yang masih belum diselesaikan, dengan cara segera menuntaskan selisih aset, membuat standar operasedur, menyetor ke kas daerah apabilah ada kerugian, sekaligus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun diataranya yang menjadi catatan BPK dalam LHP-nya, yaitu menyelesaikan kerugian negara menyangkut pembangunan fisik yang kekurangan volume, kelebihan pembayaran honor harium, artinya dibayarkan melebihi dari standar, serta menutaskan selisih aset yang tersisah Rp 617 juta dari totalnya yang mencapai Rp 70 miliar lebih.
“Mudah-mudahan permasalahan ini tidak terulang lagi, dan akan lebih baik dibarengi dengan opini yang lebih baik pula. Apresiasi juga saya sampaikan kepada bupati atas langkah hukum yang diambil dalam menyelesaikan masalah ini. Sebab kami (BPK, red) belum menemukan ada kabupaten/kota yang meneyerahkan hasil temuan berupa TGR ke penegak hukum,” tukasnya.
Bupati James Sumendap sendiri menyampaikan terima kasihnya kepada BPK atas LHP yang sudah diberikan kepada Pemkab Mitra. “Ini menjadi tekad saya sebelum satu tahun memimpin Mitra. Bagi kami (Pemkab Mitra, red), ini merupakan hasil yang luar biasa. Dan atas opini tidak wajar yang kami dapat, tentu kedepan hasilnya pasti akan lebih baik,” kata bupati.
Bupati menegaskan, Pemkab sendiri akan selalu berkonsultasi dengan BPK atas hal-hal yang selama ini masih menjadi kekurangan pihaknya. “Hampir satu tahun ini saya belum menikmati jadi bupati, karena harus sibuk dengan mencari aset dan melengkapi administrasi. Sehingga saya bertekad agar kerugian negara ini harus dikembalikan kepada negara, dan tahun depan dalam pemeriksaan pengelolaan administrasi keuangan dan aset akan memperoleh hasil yang lebih membanggakan dari saat ini,” papar Sumendap. (rulandsandag)