Manado — Warga Sulut yang kurang mampu dan menjadi terdampak karena pandemi COVID-19 akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Mekanismenya diserahkan kepada sektor wilayah keagamaan masing-masing, dimana warga penerima bantuan akan disurvei oleh pimpinan keagamaan yang dipercayakan.
Untuk jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), pemerintah mempercayakan pendataan dilakukan oleh Sinode GMIM khusus bagi jemaat yang tinggal di wilayah Sulut.
Merespon itu, BPMS Sinode GMIM telah mengeluarkan surat edaran Nomor: K.0856/PPD.VII/03-2020 dimana isinya antara lain memerintahkan BPMJ untuk mendata keluarga jemaat yang layak menerima bantuan yang nantinya diteruskan kepada pemerintah.
“Apalagi penerapan physical/social distancing berpotensi berdampak buruk bagi usaha ekonomi dan kerja dari anggota jemaat,” ujar Sekretaris BPMS Sinode GMIM, Pdt Evert A A Tangel, STh, MPdK kepada BeritaManado.com, Selasa (31/3/2020.
Selanjutnya kata Pdt Evert Tangel, BPMJ mengirimkan surat pemberitahuan ke BPMS GMIM yang diketahui oleh BPMW dengan melampirkan data jemaat yang layak menerima bantuan.
“Jadi konsepnya sudah dilampirkan pada edaran. Prosesnya diserahkan kepada BPMJ karena pihak gereja yang paling mengetahui kondisi jemaatnya,” kata Pdt Evert Tangel.
Ia menambahkan, surat kemudian dikumpulkan kepada Ketua BPMW untuk diteruskan kepada BPMS GMIM yang dikirim melalui email: [email protected].
(rds)
Baca juga:
- Jumat Agung dan Perjamuan Kudus Digelar di Rumah
- Pesan Paskah 2020 dan Tuntunan Merayakan Sakramen Perjamuan Kudus di Masa Pandemi Covid-19
- Sinode GMIM: Ibadah Gereja Dilaksanakan di Rumah
- VIDEO: Khotbah Ketua BPMS GMIM Pdt DR Hein Arina, Minggu 29 Maret 2020
- VIDEO: Khotbah Ketua BPMS GMIM Pdt DR Hein Arina, Minggu 22 Maret 2020
- VIDEO: Khotbah Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom MTh Minggu 22 Maret 2020