Hukum dan Kriminalitas

Jatanras Polres Bitung Bongkar Dugaan Pencurian Aset Pemkot, LCD Proyektor Senilai Rp332 Juta Raib, Terduga Pelaku Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku pencurian satu unit LCD Proyektor merek Epson warna putih beserta layar proyektor, yang merupakan aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung.

Peliput: Syarif Umar l Bitung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dugaan pencurian aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dengan nilai kerugian mencapai Rp332.850.000. Seorang terduga pelaku berinisial JB berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di pusat Kota Bitung sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/VII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 28 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, JB diduga mengambil satu unit LCD Proyektor merek Epson warna putih beserta layar proyektor, yang merupakan aset milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bitung. Peralatan tersebut sebelumnya digunakan dalam kegiatan nonton bareng di kawasan Taman Patung Dotulong.

Penyidik mengungkap, aksi dugaan pencurian dilakukan pada 12 Juli 2026 dengan mengambil barang tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang menguasainya. Barang itu kemudian dibawa ke rumah pelaku sebelum diserahkan kepada seseorang sebagai jaminan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena diduga terlilit utang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita kembali barang bukti berupa satu unit LCD Proyektor Epson beserta layar proyektor. Penyidik masih terus memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugra Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polres Bitung dalam menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak Kepolisian,” tegas AKP Ahmad Anugra Ari Pratama.

Polres Bitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana guna memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bitung.