Kota Bitung

Penganiayaan Bersajam di Girian Terungkap, CCTV Bantu URC Polres Bitung Amankan Dua Terduga Pelaku

Foto: Pelaku dan Barang bukti saat diamankan Tim URC Resmob Polres Bitung.

Penulis: Syarif Umar l Bitung

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

ADVERTISEMENT

Bermodal laporan masyarakat, rekaman video, CCTV, serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku.

Dua terduga pelaku berinisial IH (18) dan RM (19) akhirnya diamankan Tim URC Resmob Polres Bitung di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Senin (21/9/2026) malam. Sementara seorang terduga pelaku lainnya, VS (18), sebelumnya telah menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung bersama barang bukti.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Dua korban, yakni Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18), dilaporkan mengalami luka akibat dugaan penganiayaan.

Muhammad Reyfan mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat dan kaki. Sedangkan Afransyah mengalami luka robek pada bagian bahu. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bitung. Laporan polisi dibuat pada hari yang sama.

Merespons laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka langsung melakukan penyelidikan.Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, serta menelusuri rekaman video dan CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, Tim URC memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku.

Petugas langsung bergerak menuju Kelurahan Pateten Satu. Sekitar pukul 23.00 WITA, IH dan RM berhasil diamankan.Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keduanya. Dari proses tersebut, petugas mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, VS telah menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung pada Minggu sore setelah kejadian. VS juga menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian.

Informasi dan barang bukti tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim URC hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku lainnya.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menegaskan, kepolisian akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar Ahmad Anugrah.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur yang tepat, bukan dengan kekerasan.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, para terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung.

Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.