
Tindakan cepat aparat kepolisian ini menjadi bukti respons sigap Polres Bitung dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Pelaku penganiayaan menggunakan kayu penumbuk cabai di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, akhirnya diamankan jajaran Polres Bitung, Selasa (12/5/2026). Tindakan cepat aparat kepolisian ini menjadi bukti respons sigap Polres Bitung dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban AM berusaha membela kakak kandungnya yang diduga kerap mengalami tindakan kekerasan dari pelaku AB (22). Tidak terima ditegur, pelaku diduga langsung melakukan penganiayaan menggunakan kayu penumbuk cabai hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Menerima laporan sekitar pukul 09.20 Wita, personel piket Polres Bitung yang dipimpin KSPK IPTU Yunus Entengo bersama IPDA Agung Baskoro dan anggota piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi kejadian di Wangurer Barat.
Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Yunus Entengo menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 langsung kami tindak lanjuti untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, korban diarahkan membuat laporan resmi serta menjalani visum atas luka yang dialaminya.Iptu Yunus Entengo menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Bitung dan diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
