
Kedua terduga pelaku turut diabadikan dalam foto bersama Tim URC Resmob Polres Bitung.
Peliput: Syarif Umar l Bitung
Kurang dari 24 jam, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Hasilnya, sekitar pukul 18.30 WITA, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FM dan AK di lokasi berbeda.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT. Korban berinisial JL mengalami luka akibat dugaan penganiayaan dan sempat mendapat perawatan medis hingga dirujuk ke Manado.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan satu pisau dengan ujung runcing dan satu anak panah wayer yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., SH., MH menegaskan langkah cepat tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
Saat ini polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian serta memeriksa keterangan saksi, terduga pelaku dan barang bukti. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, serta mengajak warga bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
