Airmadidi – Kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan Wabup Ir Joppy Lengkong, sepertinya belum bisa melenggang mulus ketika membahas soal perizinan di Minut. Apa pasal? Hingga saat ini masih ada 9 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) enggan menindaklanjuti penataan perizinan secara terpadu, yaitu berpusat di Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT).
Salah satunya yang ditunjukan Dinas Kesehatan (Dinkes). Dimana dalam rapat evaluasi perencanaan dan realisasi anggaran (EPRA) 2016, Senin (29/2/2016). Di hadapan Bupati Vonnie Anneke Panambunan, Wabup Ir Joppy Lengkong dan Sekda Ir Sandra Moniaga, Kepala Dinkes dr Sandra Rotty terlibat perdebatan sengit dengan Kepala KPPT Marthen Sumampou, menyangkut pengelolaan izin praktek dokter.
Menurut Rotty, pengurusan izin bagi dokter yang hendak membuka praktek seusai tugas sehari-hari harus tetap dibuat Dinkes. “Izin dokter praktek sebaiknya dibuat oleh Dinkes karena berkaitan tugas profesi. Sedangkan untuk izin-izin lainnya, diserahkan ke perizinan satu atap,” ujar Rotty kepada bupati.
Pernyataan Rotty langsung dibantah Kepala KPPT Marthen Sumampow. Dikatakannya, dalam melaksanakan praktek, seorang dokter harus memiliki izin usaha yang semuanya ditangani KPPT. “Memang soal regulasi penataan izin secara terpadu atau satu atap tersebut sudah dikeluarkan penjabat bupati awal Januari. Seorang dokter yang hendak melakukan praktek, harus mengurus izin usaha, izin bangunan dan izin lainnya untuk mengurusnya sesuai dengan petunjuk dan peraturan dari bupati. Dan izin yang dikeluarkan tidak melalui KPPT berarti ilegal,” ujar Sumampow.
Mendengar perdebatan sengit kedua kepala SKDP tersebut, bupati langsung buka suara. “Masalah ini nanti kita bahas secara khusus, kita cari jalan keluar,” ujarnya. Terpantau, hingga akhir rapat, baik Rotty maupun Sumampow kembali terlibat perdebatan.
Selain Dinkes, beberapa SKPD yang juga belum menyetujui kewenangan izin diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Tata Ruang, Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Koperasi, Badan Penanaman Modal, Disbudpar dan Bagian Ekonomi. (Finda Muhtar)
Airmadidi – Kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan Wabup Ir Joppy Lengkong, sepertinya belum bisa melenggang mulus ketika membahas soal perizinan di Minut. Apa pasal? Hingga saat ini masih ada 9 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) enggan menindaklanjuti penataan perizinan secara terpadu, yaitu berpusat di Kantor Perizinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT).
Salah satunya yang ditunjukan Dinas Kesehatan (Dinkes). Dimana dalam rapat evaluasi perencanaan dan realisasi anggaran (EPRA) 2016, Senin (29/2/2016). Di hadapan Bupati Vonnie Anneke Panambunan, Wabup Ir Joppy Lengkong dan Sekda Ir Sandra Moniaga, Kepala Dinkes dr Sandra Rotty terlibat perdebatan sengit dengan Kepala KPPT Marthen Sumampou, menyangkut pengelolaan izin praktek dokter.
Menurut Rotty, pengurusan izin bagi dokter yang hendak membuka praktek seusai tugas sehari-hari harus tetap dibuat Dinkes. “Izin dokter praktek sebaiknya dibuat oleh Dinkes karena berkaitan tugas profesi. Sedangkan untuk izin-izin lainnya, diserahkan ke perizinan satu atap,” ujar Rotty kepada bupati.
Pernyataan Rotty langsung dibantah Kepala KPPT Marthen Sumampow. Dikatakannya, dalam melaksanakan praktek, seorang dokter harus memiliki izin usaha yang semuanya ditangani KPPT. “Memang soal regulasi penataan izin secara terpadu atau satu atap tersebut sudah dikeluarkan penjabat bupati awal Januari. Seorang dokter yang hendak melakukan praktek, harus mengurus izin usaha, izin bangunan dan izin lainnya untuk mengurusnya sesuai dengan petunjuk dan peraturan dari bupati. Dan izin yang dikeluarkan tidak melalui KPPT berarti ilegal,” ujar Sumampow.
Mendengar perdebatan sengit kedua kepala SKDP tersebut, bupati langsung buka suara. “Masalah ini nanti kita bahas secara khusus, kita cari jalan keluar,” ujarnya. Terpantau, hingga akhir rapat, baik Rotty maupun Sumampow kembali terlibat perdebatan.
Selain Dinkes, beberapa SKPD yang juga belum menyetujui kewenangan izin diantaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Tata Ruang, Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Koperasi, Badan Penanaman Modal, Disbudpar dan Bagian Ekonomi. (Finda Muhtar)