
Bitung, BeritaManado.com – Suasana ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Bitung menjadi gaduh usai Mejelis Hakim, Herman Siregar SH MH, Fausiah, SH dan Rio Lery Putra Mamonto SH mengetuk palu sidang.
Cecilia tidak menyangka, upaya dirinya kembali mendapatkan uang yang dipinjamkan untuk UD Usaha Bersama sebesar Rp2.9 miliar ditolak mentah-mentah oleh Herman Cs tanpa alasan jelas.
Sidang putusan atas gugatan harta gono-gini perkara perdata Nomor: 125/Pdt.G/2020/PN.Bit digelar, Kamis (11/02/2021) lalu.
“Pak Hakim, itu uang saya. Hasil TKW saya selama 20 tahun,” teriak histeris Cecilia di ruangan sidang.
“Itu uang halal hasil keringat saya selama 20 tahun menjadi TKW Pak Hakim,” lanjut dia sambil menangis.
Dalam kasus gugatan yang putusannya dianggap kontroversi itu, ibu satu anak ini hadir sebagai penggugat intervensi bersama kuasa hukumnya, Michael Jacobus atas gugatan harta gono-gini pemilik UD Usaha Bersama, Landy Irene Rares dan mantan suaminya, Andre Irawan.
Menurut Michael, modal usaha awal UD Usaha Bersama berasal dari klienya sebeser Rp2.6 miliar dan UD Usaha Bersama didaftarkan sebagai harta bersama Landy dengan Andre.
Dalam perjalanan waktu kata dia, UD Usaha Bersama menghasilkan harta seperti mobil dan harta lainnya.
“Dan dalam persidangan hakim menetapkan harta yang dihasilkan UD Usaha Bersama adalah harta bersama, tapi ketika kami klaim ada hutang ke pihak ketiga yakni ke klien saya, kok hakim memutuskan penanggungjawab hutang adalah Pak Andre,” katanya.
“Dan dalam sidang pihak tergugat juga sudah mengakui jika UD Usaha Bersama adalah milik bersama suami istri serta diberikan kuasa pengoperasian ke sang suami dan itu sangat jelas di sidang,” lanjut dia.
Selain modal sebesar Rp2.6 miliar, UD Usaha Bersama, kata Michael, juga punya hutang sebesar Rp300 juta ke klienya.
Hutang Rp300 juta ini kata dia, lengkap dengan bukti-bukti yang disampaikan selama proses sidang dan itu ikut ditandatangani pihak tergugat yakni Landy Rares bersama mantan suaminya, Andre Irawan.
“Tapi dalam pertimbangan hakim tidak masuk akal dan mengabaikan fakta itu. Ini memang akta dibawah tangan tapi saksi memperkuat bukti ini dalam sidang. Harusnya pembuktian yang sempurna karena tidak ada bukti lawan yang bisa menyangkal bukti Rp300 juta, tapi hakim tetap menyatakan menolak tanpa bukti lawan, inikan namanya tidak fair,” jelasnya.
Atas putusan itu, Michael bersama kliennya sepakat untuk mengajukan banding kendati Herman Cs masih memberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
“Kalah menang dalam berperkara itu biasa. Tapi dalam putusan kali ini, hakim jelas mengabaikan fakta dan bukti persidangan. Dan saya bersama klien akan terus mencari keadilan,” katanya.
(abinenobm)
