Bitung, BeritaManado.com – Advokat muda Kota Bitung, Michael Remizaldy Jacobus SH MH menanggapi penggiringan opini soal penetapan tersangka dan penahanan mantan Menkominfo, Johnny G Plate yang juga Sekjen Partai NasDem.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung patut didukung dan beri apresiasi karena telah menetapkan Johnny sebagai tersangka dan upaya penahanan yang dilakukan terkait kasus proyek Menara Base Transciever Station (BST) dengan dugaan kerugian negara yang cukup fantastis sebesar Rp 8 triliun lebih.
“Langkah Kejaksaan Agung layak diacungi jempol, karena hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak mengenal musim. Siapapun dia, tidak ada yang kebal terhadap hukum, dan kapanpun musimnya, apakah tahun politik atau bukan, penegakan hukum harus tetap berdiri tegak,” kata Michael, Selasa (23/5/2023).
Soal penggiringan opini dan sindiran terhadap Presiden Jokowi pasca penahanan Johnny dari salah satu Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya adanya politisasi hukum serta singgungan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono yang menegaskan menggunakan instrument hukum untuk menghabisi lawan politik adalah abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Advokat dengan deretan prestasi kemenangan menangani perkara ini menyatakan jika kedua politisi nasional tersebut perlu belajar dari orang daerah agar dapat membedakan manakah politisasi hukum dan abuse of power.
“Bung Willy terlalu banyak bergaul dilevel di Jakarta, sehingga mungkin tidak merasakan bagaimana kami di Sulawesi Utara menyaksikan sendiri salah satu Bupati yang karena pindah ke Partai NasDem, sekalipun sudah ditetapkan tersangka tapi jangankan diadili, ditangkap pun susah. Dan itu terjadi saat kader NasDem yang jadi Jaksa Agung. Bahkan kasusnya baru diproses ke Pengadilan setelah ganti Jaksa Agung. Ini baru namanya politisasi hukum,” jelasnya.
Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang pernah beberapa tahun menjadi konsultan hukum Konsulat Filipina ini, juga menyindir balik Agus terkait abuse of power yang disampaikan dalam pidatonya pada acara Milad PKS.
“Mas Agus mungkin sudah lupa, tetapi kami orang daerah tidak lupa dengan mega korupsi yang akhirnya menyeret sejumlah tokoh kader Demokrat. Justeru kalau dikatakan abuse of power yang terbukti menurut hukum adalah kader-kader Demokrat yang dulu di zaman Pak SBY dipenjara karena korupsi. Itukan sudah teruji sesuai prosedur hukum bahwa mereka menyalagunakan kewenangan,” katanya.
Direktur MRJ Law Office menjelaskan bahwa sebagai advokat dari daerah, ia menjelaskan kalau politisasi hukum, abuse of power dan penegakan hukum di tahun politik, itu beda maknanya.
Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung, kata dia, adalah penegakan hukum di tahun politik. Sudah pasti akan ditanggapi secara politis juga, karena sekarang tahun politik.
“Tetapi, apapun tanggapan orang, hukum harus tetap tegak berdiri. Sepanjang penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi dua alat bukti, maka itu murni penegakan hukum, entahkan tahun politik atau tahun apapun, koruptor harus ditindak,” katanya.
Ia balik menantang Willy dan Agus agar berani mengambil langkah hukum bila memang ada yang salah dalam penetapan tersangka dan penahanan Johnny.
“Silahkan para politisi atau siapapun yang keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan. Artinya kalau memang ada prosedur yang dilanggar oleh pihak Kejaksaan, maka silahkan gugat praperadilan. Bahkan jika ada intervensi dari Presiden dalam kasus ini, ya silahkan Partai Demokrat dan Partai NasDem yang memiliki wakil di Senayan jalankan fungsi pengawasannya agar kebenaran dapat diungkap tanpa pandang bulu,” katanya.
Michael juga berharap aparat penegak hukum untuk jangan gentar memberantas koruptor tanpa diskriminasi. Kendati kerap kali proses penegakan digiring ke hal politis.
“Maju terus kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Jangan berhenti berantas korupsi. Kewibawaan hukum ada ditangan anda sekalian. Sepanjang semua prosedur dan alat bukti terpenuhi, gas full,” katanya.
(abinenobm)