
Tomohon, BeritaManado.com — Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk mengingatkan bahwa awal tahun 2022 para pejabat, wajib Lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara) tahun 2021.
“Diharapkan kepada 115 wajib lapor LHKPN tahun 2021 agar melaporkan harta kekayaannya paling lambat tanggal 10 Januari 2022,” ujar Caroll Senduk, aaat apel perdana, Senin (3/1/2021) di GOR Babe Palar.
Ini kata Senduk, untuk mempertahankan prestasi Kota Tomohon dalam pelaporan LHKPN yang tercatat dalam 4 tahun terakhir ini sudah baik menjadi semakin baik di tahun 2022.
LHKPN ini merupakan laporan daftar kekayaan para pejabat negara, yang diisi di dalam formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memiliki landasan hukum sehingga wajib melaporkannya.
Dasar hukumnya yaitu UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme, dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Keputusan KPK nomor Kep.07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan, dan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kemudian, para pejabat yang wajib lapor LHKPN menurut pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim.
Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti Direksi, Komisaris, Pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendahara proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.
Juga menurut Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara.
Termasuk kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
(Dedy Dagomes)