
Penulis: JenlyWenur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 tepat waktu.
Lembaga antirasuah itu menetapkan tenggat waktu pada 31 Maret 2026 bagi para penyelenggara negara menyampaikan LHKPN periode 2025.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah cepat pimpinan tertinggi negara ini merupakan bentuk transparansi yang patut diapresiasi.
“Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Masyarakat kini dapat memantau langsung isi laporan kekayaan pimpinan negara tersebut melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.
Budi berharap kepatuhan Prabowo dan Gibran menjadi pelecut semangat bagi pejabat publik lainnya, mulai dari kementerian hingga direksi BUMN, untuk segera menuntaskan kewajiban mereka.
“Tentu pelaporan dari pemimpin-pemimpin tertinggi negara ini menjadi teladan positif, teladan baik bagi kita semua,” tuturnya.
“Untuk itu teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” imbuh Budi.
Potret Kepatuhan Nasional
Berdasarkan data terakhir per 30 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan nasional sudah mencapai 91,23 persen.
Dari total 431.785 wajib lapor, sebanyak 393.922 penyelenggara negara telah menyetorkan datanya.
Namun, KPK memberikan catatan khusus terkait disparitas tingkat kepatuhan antar-lembaga.
Sektor yudikatif (hakim dan jajaran pengadilan) tercatat sebagai yang paling disiplin dengan angka kepatuhan mencapai 99,92 persen.
Kondisi berbeda justru terlihat di sektor legislatif.
Hingga saat ini, para wakil rakyat masih menjadi sorotan karena memiliki tingkat pelaporan terendah dibandingkan sektor lainnya.
“Sektor legislatif masih menjadi perhatian kami. Tingkat pelaporannya baru menyentuh angka 64,9 persen dari total 20.431 wajib lapor,” pungkas Budi.
