Hukum dan Kriminalitas

Gerak Cepat Resmob Matuari! Pelaku Curi Emas 25 Gram dan HP Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Barang bukti perhiasan emas 25 Gram, dan Handphone Diamankan Kurang dari 24 Jam.

Peliput: Syarif Umar l Bitung

Gerak cepat Tim URC Resmob Polsek Matuari kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan warga, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan telepon genggam di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dengan nilai kerugian mencapai Rp72 juta.

Korban, Franky, melaporkan hilangnya perhiasan emas seberat sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam Infinix dari dalam rumahnya pada Minggu (26/7/2026). Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci sebelum membongkar lemari dan membawa kabur barang berharga milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polsek Matuari langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin (27/7/2026), polisi memperoleh informasi pelaku berupaya menjual emas hasil curian di salah satu toko emas di Girian. Setelah jejak pelaku terlacak hingga Kompleks Pasar Cita, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A (14) setelah sempat melarikan diri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita seluruh barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam Infinix yang diduga hasil tindak pidana.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan profesional. Berkat kerja keras Tim URC Resmob Polsek Matuari, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam, sehingga pelaku dan barang bukti dapat diamankan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), proses penyidikannya dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak anak.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan melawan hukum.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polsek Matuari dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, presisi, dan berkeadilan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara