Hukum dan Kriminalitas

Dua Karyawan CV SJA Manado Ditahan Polda Sulut, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp247 Juta

Kuasa Hukum CV SJA, Deimar Malonda
Kuasa Hukum CV SJA, Deimar Malonda

Penulis: Tim Redaksi

MANADO — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara menahan dua karyawan CV SJA Manado yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp247 juta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AT, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Sales, serta JM, sopir operasional perusahaan. Keduanya mulai menjalani penahanan setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis pada Jumat (24/7/2026).

Kuasa hukum CV SJA, Deimar Malonda, mengungkapkan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum akhirnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dipenuhi,” ujar Deimar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AT dan JM diduga bertugas menagih pembayaran dari sejumlah toko pelanggan CV SJA di wilayah Manado hingga Kotamobagu. Namun, uang hasil penagihan tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

Penyidik menduga keduanya menggunakan dokumen dan kuitansi yang tidak sesuai prosedur perusahaan untuk menutupi transaksi. Selain itu, dana yang ditransfer pelanggan diduga lebih dulu dialihkan ke rekening tertentu sebelum akhirnya masuk ke rekening milik sales, bukan ke rekening resmi perusahaan.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025. Akibatnya, pemilik CV SJA berinisial TM diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp247 juta.

Pihak kuasa hukum perusahaan mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sulut yang dinilai menangani perkara secara profesional hingga memasuki tahap penyidikan dan penahanan tersangka.

Sementara itu, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sesuai tahapan hukum yang berlaku.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara