Hukum dan Kriminalitas

Kejati Sulut Buka Suara soal Isu Uang Barang Bukti PT HWR, Tegaskan Tak Ada yang Hilang

Infografis Kejati Sulut tentang klarifikasi penyitaan uang barang bukti PT HWR lebih dari Rp33 miliar.
Infografis resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menjelaskan kronologi penyitaan uang barang bukti dalam perkara dugaan korupsi PT HWR. Kejati Sulut menegaskan tidak ada uang barang bukti yang hilang dan total uang yang diamankan justru melebihi Rp33 miliar. (Foto: Kejati Sulut)

Penulis: Tim Redaksi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait narasi yang ramai beredar di media sosial mengenai dugaan berkurangnya uang barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT HWR.

Melalui unggahan resmi di akun media sosialnya, Senin (27/7/2026), Kejati Sulut menegaskan bahwa informasi yang menyebut uang barang bukti berkurang dari sekitar Rp18 miliar menjadi Rp15 miliar tidak sesuai dengan fakta penyidikan.

Faktanya, tidak ada uang barang bukti yang hilang,” tulis Kejati Sulut dalam klarifikasi resminya.

Menurut Kejati, narasi yang berkembang muncul karena potongan informasi yang tidak menampilkan kronologi penyitaan secara utuh.

Penyitaan Dilakukan dalam Dua Tahap

Kejati Sulut menjelaskan, penyitaan uang dilakukan dalam dua rangkaian penyidikan yang berbeda.

Tahap pertama berlangsung pada 22 Juli 2026, ketika penyidik menyita uang tunai sekitar Rp15,04 miliar dari PT HWR.

Seluruh uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank Syariah Indonesia (BSI) sesuai prosedur.

Selanjutnya, pada 23–24 Juli 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan perkara dan menyita uang sekitar Rp18,8 miliar dari lokasi berbeda yang berkaitan dengan penyidikan.

Dana tersebut juga telah disetorkan ke rekening resmi pemerintah.

Dengan demikian, total uang barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp33 miliar.

Karena dalam penegakan hukum, yang menjadi pijakan bukan opini, melainkan fakta, alat bukti, dan kronologi yang utuh,” tulis Kejati.

Klarifikasi Atas Narasi di Media Sosial

Dalam infografis yang turut dipublikasikan, Kejati Sulut menampilkan perbandingan antara narasi yang beredar di media sosial dengan fakta hukum menurut penyidik.

Narasi yang menyebut uang barang bukti berkurang disebut belum terverifikasi. Sebaliknya, Kejati menegaskan jumlah uang barang bukti justru bertambah karena berasal dari dua penyitaan berbeda.

Infografis tersebut juga memuat kronologi penyitaan beserta jumlah uang yang diamankan pada masing-masing tahapan penyidikan.

Imbau Masyarakat Verifikasi Informasi

Melalui klarifikasi tersebut, Kejati Sulut mengajak masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ada tiga pesan utama yang disampaikan, yakni:

  • mengecek kronologi dan waktu kejadian;
  • memverifikasi informasi melalui sumber resmi;
  • menyaring informasi sebelum membagikannya.

Kebenaran tidak selalu datang paling cepat, tetapi selalu memiliki kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penutup pernyataan resmi Kejati Sulut.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara