
MANADO, BeritaManado.com – Geger penyitaan uang tunai Rp18,8 miliar dan emas di kediaman EL alias Ci Gin serta rumah Jemmy Asiku (JA), bos ITCenter Manado, akhirnya dijawab langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, membuka suara di tengah ramainya spekulasi yang beredar di berbagai platform digital soal asal-usul harta yang disita tersebut.
“Menyikapi berbagai opini yang berkembang di platform digital, kami perlu menanggapi dan menerangkan duduk perkara ini. Kasus bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara — aktivitas yang menurut penyidik telah berjalan hampir dua dekade, sejak 2005 hingga 2025″, ungkap Bolotobi, Senin(27/7/2026).
Sebelum penggeledahan terbaru ini, penyidik lebih dulu menjerat tiga orang: BT (mantan Kepala Dinas ESDM), BG (Direktur PT HWR), dan HJM (Manager Produksi PT HWR). Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan, sementara negara berhasil menyelamatkan kerugian sebesar Rp15.040.570.446 dari PT HWR.
Terkuak, 69,8 Hektare Lahan Tambang “Dikuasai” Pihak Lain
Dari sinilah cerita berkembang. Penyidik mengendus kejanggalan: dari 100 hektare luas IUP yang dimiliki PT HWR, perusahaan itu ternyata hanya menggarap 30,2 hektare. Sisanya, 69,8 hektare — lebih dari separuh konsesi — justru dikuasai dan dikelola pihak lain tanpa izin, salah satunya EL alias Ci Gin.
Temuan itu membuat penyidik bergerak cepat. Kamis (23/7/2026), tim turun melakukan penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 6/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd tanggal 23 Juli 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sulut Nomor Print-280/P.1/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.
Tiga titik digeruduk sekaligus:
- Empat bangunan di kompleks Taman Parafone, Jalan Bougenville, Lorong IAKN Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Minahasa
- Kantor Pemasaran ITCenter Manado lantai
- Rumah di kompleks perumahan Bahu Mall No. A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado
13 Jam Penggeledahan, Emas dan Miliaran Rupiah Disita
Penggeledahan berlangsung maraton, sekitar 13 jam. Hasilnya tak main-main: dokumen-dokumen penting, peralatan pengolahan/pemurnian logam emas, logam dore bullion emas seberat 87 gram, hingga uang tunai Rp18.866.836.000 yang disita langsung dari EL dan JA.
Seluruh uang sitaan itu kini diamankan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Yang menarik, penyidik tak berhenti di situ. Bolitobi menegaskan pihaknya bakal mendalami kemungkinan keterlibatan JA dalam operasi tambang ilegal yang dijalankan EL — sebuah pintu yang bisa membuka babak baru dalam kasus ini.
“Kami akan layangkan panggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum JA,” tandas Bolitobi.
Deidy Wuisan
