Tondano, BeritaManaso.com — Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi, Jumat (17/7/2020) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 639/BM-VIai-2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Surat Edaran Bupati Minahasa tersebut memuat tentang tradisi Pengucapan Syukur pada akhir bulan Juli 2020 mendatang.
Bupati Royke Roring dalam surat edaran tersebut menehaskan tidak ada hari atau tanggal khusus dapam pelaksanaan Penhucapan Syukur tahun 2020 ini.
Hal itu dilakukan untuk mengatisipasi berkumpulnya warga pada acara yang sudah menjadi tradisi tahunan tersebut.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemkab Minahasa pada Kamis (16/7/2020).
Dijelaskan, pengucapan syukur dilaksanakan tidak serentak dan berlangsung pada akhir Bulan Juli dan sepanjang Bulan Agustus 2020 dirangkaikan dengan syukur HUT ke-75 Kemerdekaan RI dan tetap memperhatikan zona risiko COVID-19 di masing-masing desa/kelurahan walaupun penetapan zona ini bisa berubah kapan saja sesuai perkembangan kasus di masing-masing wilayah.
“Pengucapan Syukur tidak dalam bentuk pesta dan mengikuti anjuran protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya.
Ibadahnya dilaksanakan di rumah ibadah dan rumah masing-masing, dimana warga tidak diperkenankan menjamu tamu yang berkunjung termasuk warga yang dari luar Minahasa.
Dihimbau juga agar tidak menyediakan konsumsi di rumah ibadah untuk tamu juga di rumah warga hanya untuk keluarga di dalam rumah itu saja termasuk tidak menyediakan dan mengkonsumsi minuman keras.
Kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah ibadah diingatkan lagi untuk mengikuti protokol kesehatan termasuk tidak berjabat tangan.
Sementara itu kepada tim pemantau Covid-19 melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini.
(***/Frangki Wullur)