
Manado, BeritaManado.com — Pembahasan pasal demi pasal pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus bergulir di DPRD Sulut.
Anggota panitia khusus Rancangan peraturan daerah (Ranperda) RTRW Royke Octavian Roring dihantui banyak pertanyaan yang Sulut dijawab di mana, wilayah perkebunan di Minahasa hanya mencakup luasan sebesar 27 hektar.
“Mulai dari batas wilayah, struktur ruang dan sampai pada pola ruang ini kita perlu telaah lebih dalam bersama Kabupaten dan Kota supaya bisa memahami lebih kelas karena, kalau hanya 27 hektar Minahasa punya wilayah perkebunan, kita juga bingung ini,” ungkap Royke Selasa, (12/8/2025) pada rapat pembahasan Ranperda RTRW di ruang rapat DPRD Sulut.
Menurut Royke, wilayah perkebunan dimaksud dalam RTRW mencakup perkebunan Cengkeh, Kelapa yang cukup besar sehingga perlu untuk pendalaman.
“Karena kalau saya lihat dari pasal 36 sampai dengan 54 tidak hanya baca pasal per pasal tetapi harus betul-betul kita dalami di peta supaya kita bisa memahami dengan baik isi dari pada RTRW ini,” terang Royke.
Rapat pembahasan RTRW pun telah menjadwalkan untuk mengundang mitra Kabupaten dan Kota guna mendalami batas-batas wilayah, struktur ruang sampai pada pola ruang yang dimaksud.
(Erdysep Dirangga)
