Manado, BeritaManado.com – Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terfokus pada sejumlah Pasal yang dinilai paling krusial dalam Ranperda PKD tersebut.
Hal itu diungkapkan Anggota Pansus Amir Liputo saat dijumpai Beritamanado.com, Selasa (23/8/2022), di ruang kerjanya.
Amir Liputo mengatakan, usai rapat Pembahasan terakhir Ranperda PKD terjadi perdebatan soal pinjaman daerah yang menurutnya, para anggota Pansus itu meminta pinjaman daerah harus diatur dan jangan sampai kedepannya akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ada usulan kalau boleh, minimal pinjaman daerah itu bisa dilakukan dengan catatan, besaran setoran per tahun itu, tidak lebih 30 persen pendapatan sehingga dapat di kompromi,” ungkap Amir.
Lanjut Amir, pembahasan yang krusial berikutnya adalah tentang penerapan pajak dan retribusi terutama di bidang retribusi yang masih menggunakan tunai, yang diharapkan agar dapat dilakukan dengan non tunai.
“Kalau boleh kedepan itu perlahan dapat dilakukan secara non tunai supaya sudah boleh terukur, serta meminimalkan pungutan-pungutan yang tunai itu, kemudian tidak masuk di kas daerah,” sorot Amir.
Tak hanya itu, Amir juga mengungkapkan pasal yang krusial lainya yakni jadwal-jadwal pembahasan Perda terutama Perda APBD agar Jadwalnya dibuat tidak terlalu mepet, sehingga kualitas dari pada APBD itu sendiri akan lebih baik.
“Karena kita punya ruang waktu yang cukup untuk membahas, menampung, sekali gus menelaah aspirasi-aspirasi masyarakat,” ucap Amir
Adapun pasal yang dianggap krusial lainya adalah, tambah politisi PKS ini, terkait utang daerah, dimana Pemerintah Daerah diminta tegas untuk menagih utang pihak ke tiga pada Pemerintah Daerah yang menurutnya kekayaan daerah itu boleh digunakan orang dan tidak menjadi mubazir, sehingga daerah tidak dirugikan.
“Karena itu bisa digunakan untuk pembangunan atau pembiayaan-pembiayaan pembangunan yang sangat di butuhkan oleh masyarakat,” terang Amir.
Tak sampai di situ saja, Amir mengungkap adanya angsuran utang pemerintah yang akan dimulai pada Tahun 2023 mendatang sebanyak kurang lebih 300 Miliar Rupiah.
“APBD 2023 menurut saya memang akan ada warna baru, karena biasanya kita tidak ada kewajiban mengangsur, sekarang sudah ada kewajiban mengangsur. Dengan demikian, ini akan berpengaruh terhadap belanja. Karena tidak sedikit kemudian, belanja-belanja itu akan disesuaikan karena cukup lumayan angsuran utang yang kita bayar,” beber Amir.
(Erdysep Dirangga)