Berita Utama

Indonesia dan Pemberantasan Korupsi: Antara Optimis atau Pesimis

Sebab, RUU ini telah memenuhi persyaratan teknis untuk diusulkan sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas. DPR akan senang bila menerima Surat Presiden atas pengusulan RUU tersebut secara formil.

Meski Prolegnas Prioritas 2021 telah diputuskan di tingkat Baleg bersama pemerintah dengan 33 RUU, namun masih ada peluang bila adanya keinginan pemerintah dan DPR memasukan RUU tersebut dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Anggota Komisi XI DPR ini menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa menjadi terobosan dalam upaya menekan angka kejahatan keuangan untuk tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi.

Menurutnya, negara membutuhkan aturan perampasan aset hasil tindak pidana/kejahatan tertentu demi rasa keadilan publik. Dia yakin berlakunya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara formil dapat menjawab permasalahan publik terkait kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baginya, perampasan harta hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu yakin seluruh fraksi partai di DPR bakal mendukung RUU tersebut untuk dibahas agar mekanisme perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berharap Presiden Jokowi dan seluruh pemangku kepentingan bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pertengahan Februari lalu.

Pertemuan ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang pentingnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini yang telah berproses di sejak era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Bahkan, pembahasan di internal pemerintah telah rampung diharmonisasi pada November 2010 silam.

Selanjutnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011.

RUU Perampasan aset kami nilai sangat urgent untuk perbaikan kinerja pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia, ujar Dian Ediana dalam keterangannya, Rabu 25/2/2021.

Bagi Dian Ediana, terdapat enam alasan penting dan mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dapat segera dibahas dan diundangkan, yaitu:

  1. Tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya relatif rendah ditinjau dari tingkat keberhasilannya. Penyebabnya, antara lain faktor efek jera dan pencegahan yang sangat rendak dan tidak memadai. Seharusnya, dalam hal tindak pidana ekonomi, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku. Bila dibiarkan, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman (penjara);
  2. Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih atau sophisticated. Kejahatan dengan berbagai bentuk rekayasa keuangan atau financial engineering dan rekayasa hukum legal engineering. Langkah itu ditempuh para pelaku kejahatan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan konvensional;
  3. Pengembalian aset (recovery asset) kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi terbilang masih amat rendah. Atau belum cukup membantu pengembalian keuangan negara secara optimal dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  4. Dalam hal penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai tindak pidana ekonomi dapat dilakukan secara progresif berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Tapi praktiknya, terkendala disebabkan kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana;
  5. Ruang lingkup RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menangani persoalan aset tindak pidana lantaran tersangka/terdakwa meninggal dunia; melarikan diri; sakit permanen; atau tidak diketahui keberadaannya. Bahkan mungkin terdakwa diputus lepas dari segala tuntuan hukuman;
  6. Salah satu ketentuan penting dari RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana (penjara) terhadap pelaku.

Dengan adanya desakan serta alasan-alasan tsb diatas, kita menunggu sikap dan tindak lanjut dari DPR-RI sendiri, apakah segera membahasnya atau mengesampingkannya, karena tersandera atau disandra dengan berbagai kepentingan walaupun merugikan rakyat.

Dari uraian diatas, maka ada beberapa catatan penting yang perlu dikemukakan yaitu:

  1. Lembaga Demokrasi/DPR hasil gerakan reformasi yang diharapkan membawa angin segar bagi Pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme melalui berbagai peraturan per-undang2an yang dihasilkannya, gagal untuk mengawasi pelaksanaannya, karena didalam tubuhnya sendiri terlibat para anggota dari hampir semua fraksi(atau mungkin semua Fraksi) dalam kasus korupsi termasuk Ketua DPR sendiri yang masuk penjara;
  2. Merekrut aparatur penyelenggara Negara yang bersih dari KKN tidak jalan sebagaimana mestinya karena kepentingan dan intervensi politik;
  3. Para pemimpin gerakan reformasi dan pimpinan partai politik yang berdiri sesudah reformasi, gagal memenuhi amanat pemberantasan korupsi, karena hampir semua partai ada anggota Pimpinannya di-pusat maupun di-daerah, termasuk Ketua Umumnya terjaring kasus korupsi dan masuk penjara;
  4. Lembaga penegak hukum belum berfungsi maksimal dan mampu mengontrol dan menjaga dirinya, sehingga ada pimpinan dan anggotanya terlibat kasus korupsi dan menjadi penghuni penjara, mulai dari Ketua Makhkamah Konstitusi, Menteri Hukum dan Ham, pimpinan Mahkamah Agung, Jaksa, hakim dan polisi. Disamping itu adanya intervensi politik dari dari berbagai pihak;
  5. Penanganan kasus korupsi terkesan masih ada pilih kasih, dimana mereka yang dekat dengan kekuasaan, ada yang lolos dari jeratan hukum;
  6. Ancaman hukuman bagi koruptor selama ini, tidak ada yang divonis hukuman mati, sedangkan dimungkinkan oleh UU, contoh terakhir,kasus korupsi dana Bansos yang melibatkan berbagai pihak, ada yang sudah divonis, tapi tidak ada putusan hukuman mati, sedangkan kasus ini sudah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 2 dan penjelasannya, memenuhi syarat dihukum mati karena korupsi itu dilakukan saat Indonesia dalam keadaan darurat (covid 19 dan keadaan kesulitan ekonomi).

Bertolak dari keprihatinan kita bersama terhadap upaya pemberantasan korupsi, dalam suasana Peringatan ke-76 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dengan jiwa dan semangat Merdeka, semua kmponen bangsa harus mawas diri, tidak terlibat secara berkesinambungan saling menyalahkan satu sama lain, tetapi secara bersama-sama dan sungguh-sungguh mencari jalan keluar yang terbaik.

Kita sebagai bangsa yang besar, bertekad bersama untuk membangun bangsa ini kedepan menjadi bangsa yang Merdeka, Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, serta berbagai kejahatan lainnya.
Upaya ini harus dimulai dengan teladan dari para pemimpin dalam segala struktur dan strata masyarakat dari pusat sampai daerah.

Usaha ini pasti berat bahkan mungkin disikapi sinis. Tetapi sebagai warga bangsa yang ber-Tuhan, dihadapan Tuhan kita masing-masing, hal yang tidak mungkin, jadi munkin bahkan pasti terjadi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara