Berita Utama

Indonesia dan Pemberantasan Korupsi: Antara Optimis atau Pesimis

Perubahan tersebut antara lain pasal 2 ayat 2 dimana substansinya tetap, tapi penjelasannya berubah yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan penaggulangan tindak pidana korupsi.

Masih terkait dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka khusus untuk penyelenggara, diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.

Ada 3 alasan sehingga Undang-undang ini perlu dibuat sebagaimana tercantum dalam konsideran Menimbang yang bunyi lengkapnya sbb.:

a. bahwa Penyelenggara mempunyai peranan yang sangat menentukan untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang dasar 1945;

b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sunguh-sunggh dan penuh tanggung-jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggara Negara;

c. bahwa praktek korupis, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi Negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya.

Dalam Undang-undang ini, juga dibentuk KOMISI PEMERIKSA yang pengaturannya antara lain berbunyi:

Pasal 10: Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa.

Pasal 11: Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.

Pasal 12: (1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara. Namun sebelum berfungsi, Komisi Pemeriksa ini dihapus dan diganti dengan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pembentarasan Korupsi.

Dari berbagai Peraturan Per Undang-undanganan diatas, maka ada harapan pemberantasan korupsi berjalan lancar dan mencapai tujuan, apalagi dengan terbentuknya Komisi Pemberantasa Korupsi.
Yang menarik dan memberi harapan bagi keberhasilan KPK ini ialah dalam pasal 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi KPK adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan.

Dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan kepemimpinan KPK sejak pimpinan Taufiequrahman Ruki cs tahun 2003 s/d pimpinan Agus Rahardja pada 2019, banyak kasus korupsi yang dijerat walaupun belum sepenuhnya memuaskan masyarakat.

Dalam berita CNN Indonesia, 9 Juni 2021, data korupsi KPK yang telah memiliki kekuatan hukum tetap rinciannya sbb.:

  1. Anggota DPR/DPRD – 274, Kepala Lembaga/Menteri – 28, Gubernur – 21, Walikota/Bupati/Wakil – 122, Hakin – 22, Jaksa – 10, Polisi – 2, Pengacara – 12, Duta Besar – 4, Komisioner – 7, Eselon I/II/III – 230, Swasta – 308, Korporasi – 6, Lainnya 157.

Kasus korupsi ini meliputi berbagai hal yaitu pengadaan barang, perizinan, penyuapan, pungutan/pemerasan, penyalahgunaan anggaran, TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dan merintangi proses penyidikan.

Ditengah keberhasilan KPK mengungkap kasus-kasus korupsi tersebut, namun masih ada juga kekecewaan masyarakat, dimana ada kasus-kasus korupsi besar yang belum tuntas diselesaikan.

Catatan ICW (Indonesia Corruption Watch) dan TII (Transparency International Indonesia) 12 Mei 2019, ada 18 kasus dan catatan Liputan6.com ada 6 kasus besar antara lain kasus Bank Century, Kasus BLBI, kasus PT Garuda, kasus E-KTP, kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardana, kasus Dirut Pelindo II, kasus Hambalang, kasus pembangunan wisma atlit, dll.

Bahkan tidak ada yang dijatuhi hukuman mati, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 2 yang kemudian sudah dipertegas oleh UU No 20 tahun 2001.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara