
Dalam dialog terbuka tentang perkembangan situasi aktual politik, hukum dan keamanan, di chanel Youtube Universitas Gajah Mada, 5 Juni 2021, Menkopolhunkam Prof. Dr. Mahfud MD menyatakan bahwa korupsi semakin meluas, lebih meluas dari zaman orde baru.
Sekarang ini saja korupsi itu jauh lebih gila dari zaman orde baru. Para koruptor bersatu untuk menghantam KPK.
Koruptor-koruptor yang dendam dan koruptor yang belum ketahuan tetap takut akan ketahuan, sekarang ini bersatu untuk hantam KPK. Korupsi sudah meluas disemua lembaga dari pusat sampai daerah. Bahkan APBN belum jadi/disahkan, sudah dikorupsi.
Pernyataan dari Prof.Dr. Mahfud M.D. ini menarik untuk kita telusuri dalam upaya pemberantasan korupsi di Republik tercinta ini yang hari ini berusia 76 tahun.
Rezim Orde Baru dicap sebagai rezim korup bahkan lebih dari itu sebagai rezim Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang popular disingkat KKN.
Setelah rezim Orde Baru berhasil dihentikan oleh Gerakan Reformasi yang dipelopori oleh K.H. Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, Amien Rais dan Sultan Hamengkubuwono, maka MPR hasil Pemilu 1997, menetapkan Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME.
Adapun alasan terbitnya Tap MPR ini dirumuskan dalam Konsideran menimbang dari Tap tersebut yang antara lain dikutib beberapa butir sbb.:
b. bahwa dalam penyelenggaraan Negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa tuntutan hati nurani rakyat mmenghendaki adanya penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, agar reformasi pembangunan dapat berdayaguna dan berhasilguna;
d. bahwa dalam penyelengaraan Negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat Negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan Negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional;
e. bahwa dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui melalui usaha pemeriksanan harta kekayaan para pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dan mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penjabaran dari Tap MPR tersebut, muncul UU No 31 tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 2 ayat 1 dari UU ini antara berbunyi:
(1). Setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 ini kemudian dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 dengan alasan sebagaimana bunyi dalam Konsideran butir a dan b yang bunyi lengkapnya sbb.:
a. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa;
b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
